
KLUNGKUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menyepati rancangan Kebijakan UmumPerubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna yang digelar,Jumat (13/6/2025).
Sidang dipimpin Ketua Dewan,Anak Agung Gde Anom didampingi Wakil Ketua,Wayan Baru serta Tjokorda Gde Agung, dihadiri pula oleh Bupati Klungkung I Made Satria, unsur Forkompinda, kepala perangkat daerah.
Sidang diawali dengan penyampaian rancangan KUPA oleh Bupati I Made Satria kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dengan unsur pimpinan Dewan.
Ketua Dewan Anak Agung Gde Anom usai sidang menyampaikan, dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan Kebijakan Umum Perubahan APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya dijadikan sebagai dasar Penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, Dewan dan Bupati sepakat terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2025,” tandas Anak Agung Gde Anom.
KUPA Tahun Anggaran 2025 meliputi perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perubahan terhadap kebijakan pendapatan, perubahan kebijakan belanja, yang menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Politisi senior PDIP asal Lingkungan Mergan,Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung ini menambahkan adapun tujuan penyusunan perubahanKUA Tahun 2025 antara lain, memberikan dasar kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pendapatan, belanja maupun pembiayaan untuk dituangkan dalam perubahan PPASTahun Anggaran 2025.
“Juga sebagai arah kepastian dasar hukum atas penyesuaian/perubahan APBD
Tahun Anggaran 2025 baik berupa program, kegiatan maupun anggaran. Serta memberikan kepastian kesinambungan pembangunan di Kabupaten Klungkung
yang akan tercermin dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran2025,” demikian Anak Agung Gde Anom yang juga ketua DPC PDIP ini.
Sementara Bupati I Made Satria dalam penyampaian KUPA tahun 2025, menyebutkan beberapa komponen penting dalam KUPA tahun 2025, diantaranya, laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sampai dengan semester I tahun 2025 ini, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp 478.448.849.200,68 atau sebesar 34,91% dari target pendapatan daerah sebesar Rp 1.391.993.558.143,00.
Dari total realisasi pendapatan daerah tersebut,realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp149.559.490.682,52 dari Rp 466.172.530.423,00 atau terealisasi 32,08%.
Sedangkan belanja daerah pada semester I tahun 2025 ini telah terealisasi sebesar 26,51% atau sebesar Rp 410.085.986.435,00 dari Rp1.567.985.867.665,00. Bupati menegaskan realisasi belanja daerah tertinggi ada pada kelompokbelanja transfer terealisasi sebesar Rp 57.692.769.584,00 dari anggaran sebesar Rp 152.200.348.000,00 atau sebesar 38,27%.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang direncanakan dari penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelummya (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp186.356.416.110,00, berdasarkanLaporan Keuangan Pemerintah Daerah (unaudited) terealisasi sebesar Rp 82.192.064.783,48.
Sedangkan pengeluaran pembiayaanberupa pembayaran cicilan pokok hutang pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baru terealisasi sebesar Rp 3.881.899.845,00 dari anggaran induk sebesar Rp 10.364.106.588,00.
“Berdasarkan data realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan adanya kondisi perkembangan proyeksi pendapatan dan penerimaan pembiayaan yang berbeda dengan asumsi KUA Tahun Anggaran 2025, maka KUA yang telah disepakati bersama oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Klungkung dengan Nota Kesepakatan Nomor 900.1.1.1/ 1450 / BPKPD dan 900.1.1.1 /158 / DPRD, tanggal8 Agustus 2024, perlu dilakukan perubahan,” demikian Bupati I Made Satria. (yaan)








