
KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Made Satria, secara tegas menghentikan proyek pembangunan Bumi Perkemahan Bukit Tengah yang berlokasi di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan. Keputusan ini diambil usai Bupati Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Kamis (12/6/2025).
Dari hasil peninjauan, proyek tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi, meskipun proses pembangunan telah berjalan. Temuan ini memicu perhatian serius dari pemerintah daerah karena proyek berada di atas kawasan suci Pura Goa Lawah, salah satu pura khayangan jagat yang disakralkan oleh umat Hindu di Bali.
“Kami sudah melihat langsung, dan saya pastikan hari ini bangunan yang sedang dibangun ini dihentikan,” tegas Bupati Satria di lokasi.
Ia menekankan pentingnya menjaga kesucian kawasan Pura Goa Lawah dan mengingatkan agar setiap bentuk pembangunan di sekitarnya harus memperhatikan aspek perizinan, tata ruang, dan etika terhadap kawasan suci.
“Sebelum membangun, pemilik wajib memahami ketentuan perizinan dan batasan pembangunan di radius kawasan suci,” tambahnya.
Peninjauan ini turut didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas PUPRPKP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Camat Dawan, serta Perbekel Desa Pesinggahan.
Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk menjaga kelestarian serta kesucian kawasan suci agama, sekaligus memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (yan)








