
KLUNGKUNG – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang sosial dan kemanusiaan, Bupati Klungkung I Made Satria meresmikan Rumah Duka Shanti Mahottama yang berlokasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung, Selasa (3/6). Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan peninjauan langsung fasilitas rumah duka.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Sekda Klungkung Anak Agung Gede Lesmana, Direktur RSUD Klungkung I Nengah Winata, serta undangan terkait lainnya.
Bupati Satria menyampaikan kehadiran Rumah Duka Shanti Mahottama merupakan bagian dari realisasi program 100 hari kerja dirinya bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra . Fasilitas ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam proses pemulasaran dan pesemayaman jenazah sebelum pemakaman atau kremasi.
Ia juga menyampaikan, rumah duka ini hadir berawal saat dirinya duduk di DPRD Klungkung, dimana ia banyak menerima aspirasi masyarakat agar Pemkab Klungkung membangun rumah duka sebagai tempat penitipan jenazah. Mengingat kapasitas tempat pemularan jenazah RSUD Klungkung sering overload.
Karena menilai pembangunan rumah duka tidak terlalu lama, Bupati Satria mengaku langsung berkoordinasi dengan Direktur RSUD Klungkung,Nengah Winata agar memasukkan pembangunan rumah duka dalam program 100 hari kerja pertama bupati.
“Kehadiran rumah duka ini adalah bentuk kepedulian dan empati kami kepada masyarakat yang sedang berduka. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan tempat yang layak dalam proses pemulasaran dan pesemayaman jenazah, sebagai wujud kehadiran pemerintah dari kelahiran hingga kematian,” ujar Bupati Satria.
Sementara itu, Direktur RSUD Klungkung I Nengah Winata menjelaskan penyediaan Rumah Duka Shanti Mahottama merupakan hasil kerja sama antara RSUD Klungkung dan Koperasi Konsumen Rejeki RSUD Klungkung.
Winata menambahkan, tujuan utama dari rumah duka ini adalah memberikan tempat yang layak dan nyaman bagi keluarga dalam proses pesemayaman, memperluas akses layanan sosial bagi semua lapisan masyarakat, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendampingi masyarakat di setiap fase kehidupan.
“Dengan luas bangunan 411 meter persegi, Rumah Duka Shanti Mahottama telah dilengkapi fasilitas pendukung seperti ruang pemulasaran jenazah, ruang pesemayaman, ruang tunggu, serta perlengkapan standar lainnya. Kami akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan layanan sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkap Nengah Winata.
Disinggung soal tarif pemanfaatan Rumah Duka Shanti Mahottama, Winata mengatakan tarif per malamnya disamakan dengan tarif tempat pemulasaran jenazah, Rp 250.000. (yan)








