
KLUNGKUNG – Peredaran gelap narkotika kembali terungkap di wilayah Kabupaten Klungkung. Seorang pria bernama Madya Restu Kepakisan alias Restu Kupit diamankan oleh tim opsnal Polres Klungkung setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/5/2025), sekitar pukul 22.30 WITA, di depan pintu gerbang sebuah rumah kos yang berlokasi di gang Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung.
Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono bersama Kasat Narkoba AKP I Wayan Gede Mudana seizin Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin dikonfirmasi, Minggu (18/5/2025), menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap target yang dicurigai.
“Setelah mengidentifikasi target, tim kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri. Pelaku mengaku bernama Madya Restu Kepakisan alias Restu Kupit,” ungkap Agus Widiono.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, Restu Kupit mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli sabu dari seseorang dan berencana membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk kemudian diedarkan atau diserahkan kepada pemesan.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKP Wayan Gede Mudana.
Polres Klungkung menyatakan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.Kasus ini kini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dari pelaku. (yan)








