
KLUNGKUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Dalam operasi yang berlangsung sejak Maret hingga April 2025, petugas mengamankan tujuh orang tersangka dari enam lokasi berbeda. Dari 7 tersangka, salah seorang merupakan ibu hamil yang ikut mengedarkan barang haram di Nusa Penida.
Dari pengungkapan kasus ini, total barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil disita oleh aparat seberat 66,22 gram bruto atau 52,07 gram netto dan ganja seberat 51,92 gram bruto atau 6,82 gram netto.
Dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, Rabu (7/5/2025) disebutkan, keberhasilan ini merupakan hasil pemetaan jaringan serta pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.
Enam TKP, Tujuh Tersangka
Penangkapan pertama terjadi di parkiran Pelabuhan The Angkal, Kecamatan Dawan pada 20 Maret 2025, terhadap tersangka berinisial IKEA alias M. Dari pelaku diamankan beberapa paket sabu dengan total berat 4,91 gram netto beserta alat isap dan kendaraan roda dua.
Masih di hari yang sama, pada pukul 14.40 WITA, tim kembali mengamankan PAB alias C alias B di rumah kos di Jalan Raya Toya Pakeh, Nusa Penida.
Dari tempat kos perempuan hamil yang kesehariannya sebagai pegawai salah satu restorant petugas menyita 51 paket sabu dengan total berat 26,94 gram netto, timbangan digital, alat isap, serta dua unit handphone. Jumlah barang bukti dan perlengkapan yang ditemukan mengindikasikan bahwa tersangka diduga kuat sebagai pengedar.
Berlanjut 20 Maret 2025 sore hari, petugas menangkap dua tersangka sekaligus, yaitu IGK alias D dan IDGEPP di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida. Selain 31 paket sabu dan 2 paket ganja, petugas juga menyita berbagai alat bantu konsumsi narkotika serta tiga unit handphone.
Pada 3 April 2025, sekitar pukul 20.10 WITA, tim kembali mengamankan tersangka IMEBP alias K di pinggir Jalan Rama, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, dengan barang bukti sabu seberat 4,68 gram netto serta satu unit motor.
Kemudian, pada 28 April 2025, dua penangkapan kembali dilakukan. Pertama terhadap PAYW alias GY di Bypass Ida Bagus Mantra, Kecamatan Dawan dengan barang bukti sabu 0,52 gram netto. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Penangkapan kedua terjadi di Gang Telaga Indah, Desa Antiga, Manggis, Karangasem, terhadap IKAS alias T, dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 1,95 gram netto dan berbagai peralatan konsumsi.
Modus Operandi dan Sanksi Hukum
Menurut Kapolres Klungkung, ketujuh tersangka mengaku tidak hanya menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi, tetapi juga mengedarkan kepada orang lain.
“Sebagian besar pelaku merupakan pengedar. Salah satunya bahkan merupakan residivis,” ungkap Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa di antaranya yaitu, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) bagi tersangka IKEA, IMEBP, PAYW, dan IKAS, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) bagi tersangka PAB, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun hingga pidana mati.
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) bagi IGK dan IDGEPP, yang melibatkan penyertaan serta kepemilikan ganja.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan lebih luas yang mungkin terlibat.
Penegasan Kepolisian
Kapolres Klungkung menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan selain pendekatan refresif atau tindakan tegas, pihaknya juga melakukan pendekatan secara humanis melalui sosialisasi ke sejumlah komponen masyarakat mulai adat, pelajar, kelompok masyarakat lainnya.
“Kami selain focus pada penindakan juga tetap lakukan sosialisasi,” kata perwira melati dua ini.(yan)








