
KLUNGKUNG– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menahan Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana.
Siarsana ditahan selama 20 hari sejak Rabu (30/4/2025), karena diduga korupsi dana komite sekolah dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Lapatawe B Hamka membeberkan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan.
Ia menyampaikan, Siarsana dalam kapasitasnya selaku kepala sekolah telah melakukan penyelewengan pengelolaan dana komite sekolah dan PIP.
Adapun cara yang dilakukan tersangka ;

Menyusun anggota komite ditentukan sendiri oleh tersangka Siarsana dengan menunjuk pegawai kontrak sebagai anggota komite sekolah meliputi sekretaris dan bendahara.Diduga itu sebagai langkah agar Siarsana lebih leluasa dalam mengelola dana komite sekolah.
Rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite disusun oleh tersangka melalui perubahan RKAS tanpa melalui rapat komite.
Selain dana komite yang bersumber dari orang tua siswa terdapat sumber dana lain dari beasiswa PIP yang seharusnya diterima langsung oleh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun Siarsana mencairkan dana PIP dengan cara meminta siswa menandatangani surat kuasa secara kolektif untuk mencairkan dana PIP.
“Kemudian setelah dana PIP cair dijadikan untuk pembayaran SPP tanpa melalui rapat rapat komite dengan dibuatkan rekening penampungan yang dikelola oleh tersangka dan penggunaan dana PIP tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Lapatawe B Hamka.
Lanjut Kajari, tersangka Siarsana tidak pernah mengadakan rapat komite sekolah untuk membahas tentang pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang dikelola tersangka dari tahun 2020 sampai tahun 2022.
Tersangka juga menyusun sendiri Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan fisik tahun 2020 sampai tahun 2022 yang bersumber dari dana komite dan tersangka menunjuk sendiri penyedia untuk melakukan pekerjaan fisik dari tahun 2020 sampai tahun 2022. Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tersangka juga melakukan renovasi ruangan kepala sekolah yang diduga menggunakan dana sisa bantuan dari pusat untuk peralatan praktek siswa sekitar Rp 50 juta. Ia juga membangun pos jaga berada di luar wilayah sekolah menggunakan dana komite,tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Atas arahan dari Pemerintah Provinsi Bali menjadikan seluruh rekening menjadi 1 rekening giro, dilakukan penutupan rekening sisa dana PIP sebesar Rp 116.170.000 pada rekening rekening penampungan PIP ditransfer ke rekening dana komite, sehingga dana komite menjadi Rp 130.965.000.
Tahun 2021, tersangka meminta dana tersebut kepada bendahara komite dengan alasan untuk membayar gaji honor guru dan tenaga kependidikan.
“Tapi faktanya, gaji honor guru dan tenaga kependidikan sudah dibayarkan dengan dana BOS oleh bendahara BOS,” kata Kajari.
Sampai saat ini dana komite sebesar Rp 130.965.000 yang dikuasai oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pada akhir tahun ajaran 2021-2022, persisnya tanggal 22 Juli 2021 terdapat sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 di rekening giro SMK Negeri 1 Klungkung, tersangka memerintahkan pembantu bendahara komite, membukakan rekening bank BPD atas nama pribadi untuk menampung sisa dana komite dengan alasan mempermudah pengelolaan dana komite.
Dalam pengelolaan dana sebesar Rp 349.797.616 untuk penataan area sekolah dikerjakan oleh tukang yang ditunjuk oleh tersangka tanpa melibatkan pihak sekolah dan komite dalam hal perencanaan dan pertanggungjawaban. Pembayaran langsung ke rekening tukang tanpa didukung SPJ yang diberikan oleh tukang tersebut.
Atas pengelolaan sisa dana komite terdapat sisa Rp 51.000.000 telah dikembalikan ke rekening giro tanpa melalui rapat komite sekolah.
Tersangka juga memerintahkan menahan ijazah siswa sejumlah 293 siswa yang tidak membayar uang komite.
“Hal ini bertentangan dengan Permendikbud No.75 Tahun 2016,” beber Kajari Lapatawe B Hamka.
Dari serangkaian perbuatan tersangka menimbulkan kerugian sebesar Rp 1.174.149.923,81 , sebagaimana laporan hasil audit BPKP Provinsi Bali.
Tersangka dijerat dengan pasal primair, Kesatu, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Atau Kedua, Pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (yan)








