
KLUNGKUNG – Peredaran narkoba di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung mulai mengkhawatirkan. Betapa tidak, sebagai daerah tujuan utama wisatawan, kepulauan di seberang Selat Badung itu berpotensi sebagai pangsa pasar bagi para pengedar barang haram.
Buktinya, polisi dari kesatuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba di Nusa Penida. Tiga orang pengedar narkoba ditangkap dan dijadikan tersangka dan satu orang merupakan penyalahguna (pemakai) narkoba.
Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono bersama Kasat Narkoba, AKP I Wayan Gede Mudana seizin Kapolres Klungkung AKBP Alfon WP Letsoin merelease pengungkapan tersebut, Kamis (27/3).
Terungkap, penangkapan itu bermula dari penangkapan I Komang EA alias Mandra (30) di parkiran pelabuhan The Angkal, Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, pada Kamis (20/3/2025) pukul 10.30 Wita.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat total 4,91 gram brutto atau 3,82 gram netto. Serta sejumlah barang lain diantaranya, alat hisap, pipet, handphone.
Polisi berhasil mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Nusa Penida, setelah tersangka I Komang EA ‘bernyanyi’ dirinya mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial PA alias Beti (37).
Perempuan asal Surabaya ini ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Raya Toyapakeh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, beberapa jam setelah penangkapan I Komang EA.
Dari hasil pemeriksaan Beti, yang bersangkutan mengakui menjual narkoba kepada I Gede K dan I Dewa EP.
Polisi kembali memburu para pelaku pengedar narkoba ini. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (20/3/2025) di sebuah rumah di Desa Batununggul.
Kedua pelaku I Gede K dan I Dewa EP, keduanya merupakan warga Nusa Penida ini bermufakat memperbanyak narkoba yang dibeli dari tersangka Beti, dengan cara memecah narkoba tersebut dalam beberapa kemasan.
Polisi menyita barang bukti berupa31 paket sabu dengan berat 16,68 gram brutto atau 12,96 gram netto,2 paket ganja dengan berat 51,92 gram brutto atau 6,82 gram netto.
“Dari empat tersangka, tiga orang berperan sebagai pengedar, satupelaku berperan sebagai pengguna. Kami terus mengembangkan jaringan ini,” tandas AKP Agus Widiono. (yan)








