
KLUNGKUNG – Kasus adat di Dusun Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida menyisakan masalah. Empat kepala keluarga (kK) yang terkena sanksi kasepekang, tiga KK diantaranya kini mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih.
Dalam kasus adat ini, ada 8 KK yang terkena sanksi adat, diantaranya empat KK terkena sanksi kanorayang (diusir dari desa adat) dan empat KK terkena sanksi kasepekang (dikucilkan/tidak mendapat pengayoman adat).
Tiga KK yang kesulitan mendapatkan akses air bersih ini lantaran saluran pipa yang menuju ke rumah mereka diputus oleh oknum warga tanpa pemberitahuan. Mereka pun kini bingung harus mengadu kemana.
Salah seorang warga yang terkena sanksi adat Made Sudiarta membeberkan kepada wartawan, Senin (3/3/2025), dari delapan KK yang dijatuhi sanksi adat, empat KK masih memilih bertahan tinggal di rumah yang sudah mereka tempati secara turun-temurun. Sementara itu, tiga KK lainnya memutuskan untuk pindah, dan satu KK merantau ke Lampung.
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, empat KK yang dikenai sanksi kasepekang memanfaatkan sumur bor yang dibangun di pekarangan rumah Made Sudiarta.
“Pipa dipasang untuk mengalirkan air ke tiga KK lainnya, yaitu Wayan Krisna, Wayan Widiadnyana, dan Komang Sudianta. Namun, pada Minggu (2/3/2025), saluran pipa tersebut diputus tanpa pemberitahuan,”ungkap Sudiarta.
Sudiarta menduga aksi yang dilakukanoleh oknum warga masih bertalian dengan sanksi adat sebelumnya.
“Sebelumnya, warga juga telah menutup gang yang mengarah ke rumah kami dengan batako. Padahal, gang tersebut adalah fasilitas umum yang pembangunannya dibiayai dari anggaran desa dan pemerintah pusat. Beruntung saya masih memiliki gang alternatif, sehingga masih bisa keluar masuk rumah,” ungkap Made Sudiarta.
Akibat pemutusan saluran pipa tersebut sebanyak 13 jiwa dari empat KK, hidupnya terancam. Made Sudiarta mengaku bingung kemana harus melaporkan persoalan ini. Persoalan tidak berhenti samapi disitu, dua KK yang sebelumnya menerima bantuan langsung tunai (BLT) juga belum mendapat kejelasan. Sementara warga lainnya yang menerima BLT justru sudah kebagian.
“Mau lapor ke mana? Kalau melapor ke polisi, Polsek juga sudah tidak bisa, karena mediasi sebelumnya sudah gagal,” ujar Made Sudiarta.
Selain merasa pesimis mendapatkan pelayanan dari pihak desa, Made Sudiarta juga ragu untuk melaporkan masalah ini ke Majelis Desa Adat (MDA) di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Sebelumnya, MDA sempat turun tangan memediasi namun hingga saat ini belum ada keputusan apa pun terkait masalah ini.
“Dari MDA tidak ada keputusan apa-apa. Kami telepon malah tidak ada balasan. Padahal, masalah ini sudah lama,” imbuh Sudiarta.
Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma dikonfirmasi menyatakan, dirinya perlu koordinasi dengan Perbekel Ped, guna memastikan lahan yang dilalui saluran pipa menuju rumah warga kasepekang apakah milik pribadi atau fasilitas umum.
“Saya kan perlu memastikan apakah lahan yang dilalui saluran pipa itu milik warag atau siapa.Agar tidak bias informasinya, yang jelas saya belum mendapatkan informasi utuh,” kata Yoga Kusuma seraya menyampaikan dirinya pun belum tahu, saat ini dari mana warga dimaksud harus mendapatkan air bersih.
Kasus adat ini dipicu sengketa tanah negara seluas 7 are di pinggir Pantai Sental Kangin antara pihak warga Banjar Adat Sental Kangin dengan 8 KK warga kasepekang.
Sengketa ini bergulir hingga ke Pengadilan Semarapura, setelah kelompok kasepekang menggugat pihak adat yang berencana bakal memohon pensertifikatan tanah tersebut. Diatas tanah sengketa itu saat ini berdiri usaha beach club milik kelompok kasepekang. (yan)








