GIANYAR – Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas di Pilkada serentak 2024 karena potensi pelanggaran masih dimungkinkan terjadi dan sangat terbuka.
ASN sangat rentan ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan salah satu pasangan calon (paslon) sehingga menimbulkan potensi berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Asas Netralitas adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
“Sehingga ASN harus netral tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,”tegasnya.
Bentuk keberpihakan tidak saja menghadiri langsung kegiatan paslon. Menanggapi setiap postingan paslon seperti memberikan like dan komentar dan sejenisnya serta menyebarluaskan foto paslon, serta melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan juga dilarang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas ASN.
“Agar ASN tidak secara sembunyi-sembunyi ataupun secara nyata di publik menunjukkan keberpihakan dukungan kepada paslon, dengan menggunakan anggaran kantor maupun memanfaatkan fasilitas atau memfasilitasinya demi kemenangan paslon,”ungkapnya.
Bagi ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukuman tingkat sedang, berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Mari kita jaga netralitas ASN untuk memperoleh pilkada yang demokratis, jujur dan bersih dari rekayasa-rekayasa kotor untuk memperoleh pemimpin Terbaik dan Terpercaya” harapnya. (jay)