
DENPASAR – Perkembangan untuk gelaran Babak Kualifikasi (BK) PON 2023 cabang olahraga (cabor) Yongmoodo nampaknya sampai sekarang belum ada kejelasan.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) FYI Pusat dengan Ketua Umum Mayjen TNI ( Purn ) Eka Wiharsa masih harus dirubah sesuai permintaan KONI Pusat terkait masa jabatan Ketua Umum 5 tahun.
“Ya ini membuat pengurus FYI Pusat belum bisa bekerja karena belum ada SK. Nah ini makanya akan ada rapat untuk merubah masa jabatan Ketua Umum dan pengurus baru FYI pusat menjadi 4 tahun. Pastinya perubahan itu akan diawali dengan merubah dari AD/ART masa jabatan itu. Makanya nanti akan ada rapat di DI. Yogyakarta,” ungkap Ketua Harian Pengprov FYI Bali, Gede Agra Kumara di Denpasar, Selasa (10/10/2023).
Berangkat dari semua itu, imbasnya maka untuk menentukan atau mengurus BK PON masih belum bisa.
“Tapi ada persyaratan di KONI Pusat jika ada cabor yang pesertanya kurang dari jumlah yang ditentukan KONI Pusat maka tanpa BK PON bisa langsung ke PON 2024 dan dipertandingkan resmi. Aturan itu sempat saya lihat dan dibawa pengurus FYI Jawa Barat,” terang Agra Kumara.
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Pengprov IMI Bali meambahkan jika salah satu tuan rumah yakni Aceh juga belum siap menggelar yongmoodo karena belum adanya sarana dan pra sarana yang dibutuhkan.
“Aceh belum siap untuk itu dan mereka sudah menyerah. Makanya nanti aka nada pengurus pusat yang akan melakukan pendekatan dengan pihak tuan rumah satunya lagi yakni Sumatera Utara (Sumut). Jika Sumut nantinya bisa di lobi maka bisa jadi cabor yongmoodo digelar di Sumut dan bukan di Aceh,” terang Agra Kumara.
“Jadinya kondisinya seperti itu. Dan menunggu langka selanjutnya. Kuncinya ya diperubahan masa jabatan itu sehingga bisa turun SK. Pasalnya aturan KONI Pusat masa jabatan cabor itu 4 tahun,” demikian Agra Kumara. (ari/jon)








