
BULELENG – Surat keberatan Kelompok Usaha Bersama Nelayan Sari Segara (KUB-NSS) Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng kepada Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Buleleng atas terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) No 04696 Desa Bhaktiseraga seluas 1.400 M2 mendapat reaksi I Gusti Bagus Jayawangsa Khepakisan selaku pemegang SHM.
Melalui surat tertanggal 5 Oktober 2023, perihal : Peringatan (somasi) I, Jayawangsa tidak hanya mengingatkan status tanah yang telah berkekuatan hukum, tapi juga meminta pemilik warung yang sebagian besar anggota KUB-NSS menghentikan aktifitasnya dalam waktu 1 x 24 jam.
“Apabila saudara tidak menjalankan isi dari somasi ini dalam waktu 1 x 24 jam, maka saya akan memproses hukum perbuatan saudara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tandas Jayawangsa melalui surat somasi I yang diterima anggota KUB-NSS Desa Bhaktiseraga, Kamis (5/10/2023).
Menyikapi surat somasi I tersebut, Gede Karang Sadnyana selaku pendamping KUB-NSS Desa Bhaktiseraga menyatakan menghormati sikap pemegang SHM No. 04696 Desa Bhaktiseraga kepada Kadek Wisata (Warung Cumirak), Jro Mangku Gede Wiadnyana (Pengelola Penangkaran Penyu/Pokkmaswas Pantai Penimbangan), Made Darma (Warung Amerta Sari), Kadek Wiryadana (Warung Sari Amerta), Gede Sweca (Warung Love Beach), Gede Windra Lesmana (Warung Kamyu) dan Jro Komang Tanora (Kedai Bober).
“Namun demikian, kami juga mohon kepada pemegang SHM agar menggormati keberatan KUB-NSS atas terbitnya SHM No 04696 yang sedang berproses di Kantor BPN Buleleng,” tandasnya.
Selaku penggagas/perintis kawasan konservasi laut Pantai Penimbangan Lestari, Jro Karang menegaskan tetap memperjuangkan tanah penepi siring, agar memiliki status hukum yang kuat untuk kesejahteraan nelayan, tanpa harus dimiliki.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan (Ka Kantah) BPN Kabupaten Buleleng Agus Apriawan menyatakan surat somasi I yang dilayangkan pemegang SHM No 04696 Desa Bhaktiseraga kepada KUB-NSS Desa Bhaktiseraga bukan ranah BPN.
“Mengenai surat somasi itu bukan tusi kami, namun kami tetap berharap semoga para pihak bisa menempuh penyelesaian dengan cara yang baik dan bijak,” tandasnya.
Apriawan menegaskan, keberatan KUB-NSS atas penerbitan SHM No. 04696 Desa Bhaktiseraga seluas 1.400 M2 masih dalam proses mediasi dan tim mediasi sudah meminta konfirmasi dari pengurus KUB-NSS,Kelian Desa Adat Bhaktiseraga dan Perbekel Desa Bhaktiseraga.
“Mediasi untuk penyelesaian keberatan itu tetap dan terus kita lakukan, minggu depan kita akan panggil para pihak terkait, sehingga persoalannya menjadi terang untuk mendapat solusi, penyelesaian terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya.(kar/jon)








