
DENPASAR – Hari keempat Operasi Patuh Agung 2023, anggota Satlantas Polresta Denpasar melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, Kamis (13/7/2023).
Kasi Humas Polresta Debpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, pelanggaran lalu lintas didominasi pengendara tidak menggunakan helm, disusul melanggar marka dan rambu lalu lintas, pengendara di bawah umur, serta kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan.
“Tindakan yang diberikan berupa penilangan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis, tilang manual dan beberapa pelanggar diberi teguran,”ujar AKP Sukadi mewakili Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pemungkas.
Rinciannya, tindakan penilangan melalui ETLE statis 719 dan tilang manual 264.
“Tujuan dari Operasi ini dalam rangka mengurangi pelanggaran lalu lintas serta fatalitas kecelakaan, dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,”tegasnya.
Petugas juga gencar menyampaikan imbauan agar masyarakat berlaku tertib di jalan raya sehingga bisa memberikan keamanan, keselamatan baik bagi diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya.
Ia kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, jangan kebut-kebutan di jalan. “Biasanya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran. Oleh karena itu, budayakan untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan raya,”tandas Sukadi.
Personel Ops Patuh Agung 2023 juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas baik secara tatap muka dengan mendatangi Sekolah atau komunitas masyarakat, melalui pembagian leaflet dan pemasangan stiker keselamatan serta melalui sarana media sosial dan media massa. (dum)








