
foto: Made Sukalama ceritakan persoalan yang dialaminya pasca ditetapkan tersangka. (wb/ist)
DENPASAR – Salah seorang dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengurugan pantai Melasti yakni Made Sukalama, Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (PT TME) melakukan perlawanan dan perlindungan hukum.
Sebelumnya, Made Sukalama yang merupakan Direktur Utama PT TME periode 2020 sampai 2023, ditetapkan sebagai tersangka bersama Wayan Disel Astawa (Bendesa Adat Ungasan), Gusti Made Kadiana (Perintis Kelompok Nelayan dan inisiator serta pelaksana pengurugan Pantai Melasti tahun 2018 sekaligus Direktur Utama PT TME dari tahun 2013 sampai tahun 2020), Kasim Gunawan dan Tjindropurnomo yang keduanya merupakan pemegang saam PT TME).
Perlawanan Made Sukalama itu dilakukannya karena dirinya menduga ada diskriminasi yang terjadi mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali.
“Karena itu semua saya bersurat kepada Menkopolhukam RI di Jakarta, Kepala Kepolisian RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Karo Wassidik Bareskrim Polri, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kabid Propam Polda Bali dan Kabidkum Polda Bali.
Tujuan surat saya tersebut tak lain memohon perlindungan dan asistensi hukum terkait penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI yang ditangani Subdit II Unit IV Ditreskrimum Polda Bali. Saya akan memperjuangkan dan menindaklanjuti surat saya itu nantinya sampai ke pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan juga Kadiv Propam Mabes Polri,” kata Made Sukalama saat dihubungi Jumat (16/6/2023).
Diakuinya, langka yang diambilnya itu juga karena dirinya merasa ada keanehan saat penyelidikan dan penyidikan yang dialami dan dijalaninya.
“Ada fakta yang terpenggal sehingga saya merasa ada tindakan diskriminatif yang perlu diluruskan Ketika hanya saya yang dijadikan terlapor. Selain itu, pada 8 Agustus 2022 saya, Kasim Gunawan dan Hendryco bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombespol Surawan S.I.K, serta Hendryco meminta petunjuk terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI. Saat itu Kombespol Surawan, S.I.K mengatakan jika saya akan dijadikan tersangka. Namun saat itu saya berusaha menjelaskan duduk persoalannya bahwa pengurugan yang terjadi dilakukan Gusti Made Kadiana.
Tapi Kombespol Surawan, S.I.K menyampaikan ke saya apabila tanah SHGB milik PT TMEmau dijual maka Laporan Polisi tersebut bisa dia selesaikan. Hal ini juga didengar Kasim dan Hendryco,” terang Made Sukalama.
Sementara itu lanjutnya, Kasubdit II AKBP I Made Witaya, S.H., M.H. selaa proses penyidikan sebelum penetapan tersangka beberapa kali menghubunginya yang intinya agar pemegang bersedia untuk melepaskan atau menjual tanah itu kepada pembeli seperti yang disampaikan Kombespol Surawan S.I.K.
“Semua itu membuat saya berpikir sebenarnya ada apa dibalik permasalahan hukum ini ? Apalagi saya diinformasikan oleh salah seorang pemegang saham bahwa Kasubdit II AKBP I Made Witaya, S.H., M.H ketika selesai pemeriksaan kepadasalah seorang pemegang saham tersebut, Kasubdit II itu berusaha bertemu empat mata namun permintaan itu selalu ditolak. Salah sorang pemegang saham itu meminta agar AKBP I Made Witaya, S.H., M.H berbicara dengan tim penasehat hukumnya namun tidak bersedia sampai kemudian ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Made Sukalama.
Tak hanya itu dijelaskan Made Sukalama, pada sisi lainnya dari surat laporan polisi tersebut Made Sukalama juga mengaku ada keanehan. Seperti soal yang berawal tahun 2011 ketika PT TME membeli tanah dari Gusti Made Kadiana dari kuasa Pura Merajan Gusti Lanang Ungasan. Saat itu Made Kadiana yang juga merupakan tersangka menjamin izin-izin akan diurusnya. Karena berjanji maka Made Kadiana dijadikan Direktur PT TME sejak tahun 2013 sampai 2020. Tapi kenyataannya izin-izin yang dijanjikan itu tidak selesai.
“Bahkan Made Kadiana melakukan pengurugan pesisir Pantai Melasti bersama kelompok nelayan pada tahun 2018. Inilah yang menjadi masalah yang akhirnya dilaporkan Satpol PP Pemda Badung. Dengan demikian secara factual Made Kadiana yang melakukan pengurugan pesisir pantai Melasti tahun 2018 lalu. Sedangkan saat itu saya masih belum menjadi Direktur PT TME dan saya memiliki bukti-bukti foto dimana Made Kadiana melakukan kegiatan pengurugan tersebut,” urai Made Sukalama.
Disebutkan juga jika Gusti Made Kadiana merupakan perintis kelompok Nelayan Amerta Segara, kelompok pengolahan dan pemasaran Astiti Segara. Gusti Made Kadiana disebutkan juga inisiator dan pelaksana pengurugan di Pantai melasti sesuai keterangan dari para anggota kelompok nelayan. Selain itu Gusti Made Kadiana merupakan Direktur PT TME dari tahun 2013 sampai dengan Februari tahun 2020.
“Saya sendiri baru diangkat menjadi Direktur Utama PT TME bulan Februari tahun 2022 sampai sekarang. Dan yang melaksanakan pengurugan itu sendiri yakni CV Sepakat Nadhi Sejahtera dimana Direkturnya Gusti Made Kadiana, sedangkan saya hanya sebagai manajer yang diperintahnya untuk menandatangani Surat Perintah Kerja, untuk memberikan pekerjaan ke CV yang nota bene milik Gusti Made Kadiana dengan menghindari konflik kepentingan.
Untuk hal ini ada dua saksi yakni Napoleon Putra dan Ferry Sihotang yang sudah pernah saya sampaikan dalam proses penyidikan, agar dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan namun sampai dengan saat ini belum diperiksa dan dimintai keterangan. Terkait bukti-bukti semuanya saya memilikinya,” jelas Made Sukalama.
Di lain pihak, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto melalui pesan singkat saat dikonfirmasi mengutarakan jika tidak ada hal diskrimantif dalam persoalan tersebut dan tanah itu posisinya masih sengketa dan ada gugatannya di PN. (ari,dha)








