
KARANGASEM – Investor asing yang bergerak di sektor perhotelan mulai berulah dengan menggaji karyawan Rp1,5 juta per bulan dibawah UMK Karangasem yang sudah ditetapkan sebesar Rp2,7 juta lebih.
Selain itu, karyawan hotel yang bekerja di perusahaan milik warga negara asing (WNA) itu, juga tidak mendapatkan tanggungan BPJS Kesehatan Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Ulah nakal investor asing itu diungkapkan langsung anggota Fraksi Partai Gerindra, Putu Deni Suryawan Giri dalam rapat kerja komisi gabungan dengan eksekutif beberapa waktu lalu.
Politisi muda asal Desa Dukuh, Kecamatan Kubu itu Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Karangasem, Putu Deni Suryawan Giri mengatakan, selain membayar gaji karyawan dibawah UMK, karyawan hotel milik WNA juga ada yang dibayar harian dengan nominal masih dibawah buruh bangunan sebesar Rp100 ribu per hari.
“Ada juga pekerja hotel milik warga asing diberikan upah harian sebesar 50 ribu rupiah. Ini jelas bertentangan dengan standar upah buruh yang sudah diatur oleh pemerintah,” ungkap Deni, seraya mendesak pemerintah daerah secepatnya menyikapi ulah nakal investor asing tersebut.
“Persoalan ini harus cepat ditangani. Kalau pengusaha asing itu membangkang, kan bisa diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karangasem,Wayan Sudarsana, dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023), mengaku belum mendapatkan informasi terkait karyawan hotel milik WNA yang dibayar dibawah UMK Karangasem.
“Terimakasih atas informasinya. Saya masih tanyakan dulu sama staf. Kalau benar informasi itu, kami siap memediasi pegawai dan pihak pengusaha hotel,” ucapnya.
Sudarsana menegaskan, pihaknya segera melakukan penelusuran karyawan hotel yang digaji dibawah UMK. Menurunnya, perusahaan yang tak bisa bayar sesuai UMK harus mengajukan surat permohonan kepada petugas. Tapi setelah dicek, tak satupun ada perusahaan hotel yang mengajukan permohonan tersebut.
“Kita akan telusuri. Kalau informasi itu benar adanya jelas perusahaan dimaksud melanggar standarisasi upah buruh yang sudah ditetapkan. Sanksinya ada, tapi kami lebih mengedepankan langkah persuasif agar hotel milik WNA itu mau membayar gaji karyawan standar UMK Karangasem,” kata birokrat yang sekarang masih menjabat sebagai Asisten III Sekda Karangasem itu. (wat,dha)








