
KLUNGKUNG – Pajak daerah menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung. Namun, tidak semua wajib pajak jujur melaporkan transaksinya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak daerah tahun 2022,angkanya cukup sebesar Rp 1.501.374.361. Menindak lanjuti temuan tersebut, DPRD Kabupaten Klungkung mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati I Nyoman Suwirta agar segera menindak lanjuti temuan BPK dengan melakukan hal-hal seperti peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan dengan melakukan pelatihan serta menempatkan SDM sesuai kompetensi.
Melakukan pemeriksaan lebih teliti dan mendalam terhadap kekurangan pembayaran pajak daerah dan potensi dimaksud dapat segera ditindaklanjuti. Rekomendasi itu dibacakan Wakil Ketua Dewan Wayan Baru di dalam sidang paripurna, Rabu (7/6/2023).
Ketua Dewan Anak Agung Gede Anom, Kamis (8/6/2023) menegaskan kembali, selain peningkatan kemampuan SDM di bidang perpajakan, perlunya pemeriksaan pajak daerah secara berimbang. Sebab, menurut politisi PDIP ini dengan penerapan sistem self–assessment yaitu sistem perpajakan yang menuntut wajib pajak mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutangnya, berpotensi laporan yang disampaikan tidak sepenuhnya akurat.
“Karena itu perlu diimbangi pemeriksaan dari pihak Pemkab. Ini guna mengantisipasi adanya perilaku wajib pajak yang tidak diharapkan,” tandas Anak Agung Gede Anom.
Gung Anom sapaan akrab Ketua Dewan asal Lingkungan Mergan,Semarapura Kelod Kangin ini mengungkapkan terdapat 10 wajib pajak yang menetapkan pajak terutangnya tidak sesuai dengan omzet sebenarnya, yaitu melaporkan omzet nihil atau lebih rendah.
Hal ini menurut Gung Anom disebabkan kurang optimalnya Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pendataan potensi dan penetapan pajak daerah serta belum adanya SDM yang bersertifikasi sebagai pemeriksa dan belum menerima pelatihan terkait pemeriksaan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Dewa Putu Geriawan dikonfirmasi tidak menampik adanya kekurangan pembayaran pajak daerah. Geriawan menjelaskan hal itu terungkap setelah ada pemeriksaan. Namun ia menyatakan sudah menindak lanjutinya.
“Sudah ada (wajib pajak) yang mencicil bahkan sudah ada yang melunasinya. Upaya-upaya lain yang kita lakukan sebagaimana saran Dewan,sudah ada satu staf saya yang mengikuti pelatihan. Laporan yang disampaikan wajib pajak memang peru dimbangi dengan pemeriksaan ulang dari kita, guna mencegah hal seperti ini,” kata Dewa Geriawan, Kamis (8/6/2023) seraya mengatakan pajak terhutang itu semua dari pajak hotel di Nusa Penida. (yaan)








