
DENPASAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Bali tidak akan tinggal diam, ketika kadernya menghadapi persoalan hukum terlebih lagi kalau misalnya kental kaitannya dengan politik.
DPD Gerindra akan tetap melakukan pendampingan hukum kepada kadernya seperti yang dialami Ketua DPC Gerindra Kabupaten Badung Wayan Disel Astawa. Partai Gerindra akan menyiapkan tim hukum yang akan diberikan kepada Disel Astawa yang juga anggota Komisi IV DPRD Bali.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya, Senin (30/5/2023).
Menurutnya selaku Ketua partai Gerindra Bali, akan selalu menghormati setiap proses hukum yang berjalan seperti yang dialami kadernya I Wayan Disel Astawa.
“Kami hormati proses hukum, tentu saja kita harus tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,”pintanya.
Menurutnya permasalahan yang dihadapi kadernya, hendaknya permasalahan tersebut harus dilihat dari pandangan dua arah.
“Kami harus melihat permasalah ini dari sudut pandang obyektif,” harapnya.
Terhadap persoalan hukum yang dihadapi dan bantuan hukum yang akan diberikan kepada Disel Astawa, Ketua DPD Made Muliawan Arya akan melakukan koordinasi dan suvervisi kepada DPP Partai Gerindra.
“Kami akan memberikan hal-hal membantu, dalam konteks pendampingan hukum dan hal ini pun kami tetap melakukan koordinasi dan suvervisi kepada DPP Partai Gerindra,” tegasnya.
De Gadjah-demikian panggilan akrabnya berharap kepada semua pihak agar lebih berhati-hati menyikapi persoalan ini. Sebab, tahun ini sudah memasuki tahun politik, sehingga menyikapi dengan lebih berhati-hati.
Meski demikian, persoalan ini tidak membuat semangat perjuangan kader partainya menjadi kendor menjelang perhelatan politik 2024 dipastikan tidak akan mengganggu elektabiltas partai Gerindra.
“Saya yakin, persoalan yang dihadapi kadernya tidak akan mengurangi semangat juang partainya. Apapun yang terjadi, tidak mengurangi semangat juang Gerindra di Bali,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus reklamasi di areal Pantai Masceti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka, termasuk di dalamnya Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa yang juga anggota DPRD Provinsi Bali dari partai Gerindra periode 2019-2024. (arn/jon)








