
DENPASAR – Pernikahan kader PDIP Bali, Kadek Diana (Komisi III DPRD Bali) dengan Ni Luh Kadek Yustiawati (Komisi IV DPRD Bali), menjadi pembahasan penting DPD PDIP Provinsi Bali. Bagaimana tidak, saat kejadian pemesanan kamar di Hotel Inna Grand Bali Beach, tahun 2020 lalu (hajatan Kongres PDIP,red), tidak terbukti kedua kader PDIP Bali ini melakukan pelanggaran sehingga ancaman sanksi pemecatan terhadap Kadek Diana tidak berlanjut.
Kemudian, setelah dilangsungkan upacara pernikahan yang notabena dilaksanakan secara agama di salah satu Griya Sulinggih, Kabupaten Tabanan beberapa bulan lalu, akhirnya DPD PDIP Bali melakukan pemanggilan terhadap kedua kadernya ini.
Kadek Diana bersama istri Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati memenuhi panggilan pada 4 April 2023 lalu. Hasil pertemuan tersebut, DPD PDIP melakukan rapat bersama pengurus DPD PDIP pada 9 April 2023. Keputusan sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada DPP partai.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, seusai mengikuti rapat tahapan Pemilu di DPP PDIP yang ditemui di Hotel Holiday Inn and Suites Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dewa Made Mahayadnya menyampaikan, sesuai surat DPD PDIP, rapat pengurus partai telah melakukan pembahasan untuk menyelesaikan masalah tersebut pada 9 April lalu. Namun DPD PDIP Bali tidak memutuskan sanksi terhadap kedua kader ini, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada DPP partai untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan kadernya.
“Kami di DPD PDIP Bali tidak ada memutuskan sanksi, kami menyerahkan sepenuhnya pada DPP sesuai aturan partai,”ujarnya.
Politisi PDIP asal Buleleng ini menjelaskan, saat pemanggilan di DPD yang bersangkutan mengakui pernikahan sudah dilangsungkan dan dipuput oleh Ida Sulinggih di Desa Nyit Dah, Kabupaten Tabanan. Penyampaiannya saat pemanggilan itu, pernikahannya dilangsungkan secara agama. Persoalannya, apakah disaksikan oleh kelihan adat, dinas dan keluarga, itu belum jelas terlebih lagi persetujuan istri yang pertama. Lucunya, kapan waktu dilaksanakannya, hari dan bulan dilangsungkan pernikahan tersebut, yang bersangkutan mengakui lupa.
“Tidak ingat kejadiannya dan muncul penyakit lupa,”bebernya sembari menambahkan penyakit lupa yang muncul dan tidak ingat waktunya.
Lantas, kedatangannya ke DPP partai di Jakarta, untuk mengikuti rapat DPP membahas tahapan pemilu 2024 sekaligus mengantarkan keputusan rapat DPD PDIP Bali pemanggilan Kadek Diana dan Kadek Dwi Yustiawati.
“Kami ke DPP untuk menghadiri rapat pembahasan tahapan pemilu 2024. Sebagai partai besar dan partai penguasa saat ini, ingin dalam setiap tahapan pemilu PDIP ingin yang terdepan disemua tahapan termasuk pada Pemilu 2024, golnya sebagai pemenang pemilu,”imbuhnya.
Munculnya persoalan ini, tenutnya akan sangat mencoreng citra partai PDIP di Bali. Sebab, kejadian ini akan menjadi sorotan masyarakat dan yang kena cap jelek PDIP Bali.
Sementara, sampai ini Kadek Diana dan Kadek Dwi Yustiawati masih tetap masuk dalam daftar calon sementara (DCS) untuk tingkat Provinsi Bali sesuai dapil masing-masing. PDIP beralasan, sesuai keputusan Ketua Umum partai, bahwa semua incumbent supaya tetap masuk dalam daftar calon sementara (DCS). PDIP dalam pengisian bakal calon anggota legislatif pada DCS perhelatan pileg 2024 ini mencapai 120 persen dari jumlah kursi yang diperebutkan disetiap dapil.
Dewa Mahayadnya menambahkan, ketika DPP sudah memutuskan sanksi tegas kepada dua kadernya dan misalnya sanksi yang paling terburuk, pemecatan. Dewa Mahayadnya memastikan DCS, yang sudah disusun sebelum ditetapkan menjadi daftar calin tetap (DCT), kemungkinan besar mengalami perubahan dan nama kader yang diberikan sanksi akan diganti oleh kader yang lain.
“Sekarang belum ada keputusan, namanya masih tetap masuk dalam DCS anggota legislatif di DPRD Bali,”pungkasnya. (arn/jon)








