
DENPASAR– Perlindungan anak menjadi perhatian pemerintah Provinsi Bali. Sebab, masalah krusial kekerasan dan seksual terhadap anak kerap terjadi di Kabupaten Karangasem dan Buleleng.
Bagaimana pencegahannya, termasuk setelah mengalami kekerasan tersebut, siapa yang mendamping, itu yang harus jelas diatur supaya peraturan yang dibuat tidak menjadi macan ompong.
Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan Ranperda Provinsi Bali tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melibatkan instansi terkait dan kelompok ahli DPRD Bali, Rabu (8/3/2023).
Menindaklanjuti peraturan yang ada, perlindungan anak akan berada dibawah Dinas Sosial. Sementara sebelumnya ada dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Atas perubahan kewenangan tersebut, DPRD Bali mulai melakukan pembahasan tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Menurut Koordinator Pembahasan, I Gusti Ayu Aries Sujati, masalah perlindungan anak dulunya memang ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini ditangani oleh satu dinas yakni Dinas Sosial.
Politisi PDIP asal Buleleng ini mengatakan, dialihkan penanganannya ke Dinas Sosial, dikarenakan dasar hukumnya tidak sesuai lagi dengan peraturan sebelumnya. Olehkarenanya dilakukan perubahan peraturan yang ada.
“Peraturan itu dirubah lagi, seperti ada peraturan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di daerah Komisi Perlindungan Anak Daerah. Perubahan itu ada yang melandasi dan bukan melakukan perubahan sedikit, melainkan substansinya yang dirubah dulu supaya implementasinya di provinsi menjadi acuan di kabupaten,”katanya.
Gusti Ayu Aries Sujati yang juga anggota Komisi IV DPRD Bali ini menyebutkan masalah krusial kekerasan dan seksual terhadap anak kerap terjadi di Kabupaten Karangasem dan Buleleng.
Ketika terjadi kekerasan, siapa yang akan menangani dan mendampingi. Pendampingan tersebut tentu memerlukan anggaran, sebab perencanaan memerlukan anggaran dalam pelaksanaannya.
“Kami tidak ingin peraturan yang kami buat menjadi macan ompong. Perturannya ada tetapi tidak bisa diterapkan sebab, Ranperda Perlindungan Anak sudah spesifik terhadap anak,” pungkasnya. (arn/jon)








