
BULELENG – Ratusan krama Desa Adat Banyuasri Kecamatan Buleleng datangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng. Selain menyatakan keberatan sekaligus menolak putusan Sabha Kertha MDA Provinsi Bali terkait pengukuhan Kelian Desa Adat Banyuasri periode tahun 2022-2027, melalui pernyatan sikap yang diserahkan kepada MDA Buleleng, krama tetap mengakui Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat Banyuasri terpilih masa bakti tahun 2022-2027.
“Penolakan terhadap keputusan MDA Bali merupakan hasil Paruman Agung Desa Adat Banyuasri sesuai Berita Acara Paruman Agung Nomor: 35/BA/Prm/DA-B.Asri/XI/2022, tanggal 26 Desember 2022,” tandas I Made Agus Partama Putra selaku koordinator krama saat menyampaikan pernyataan sikap di Kantor BDA Buleleng, Kamis (23/2/2023).
Ia menegaskan, penolakan SK Sabha Kertha MDA Bali bukan penolakan oleh Kelian dan Prajuru Desa Adat Banyuasri ataupun Prawartaka Ngadegang Kelian Adat Banyuasri tahun 2022-2027.
“Tetapi murni hasil Keputusan Paruman Agung Desa Adat Banyuasri sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai apa yang diamanatkan dalam Perda Provinsi Bali No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat,” tegasnya.
Berdasarkan prinsip hak otonomi, penolakan yang dilakukan merupakan salah satu bentuk komitmen krama desa adat Banyuasri dalam mempertahankan harkat dan martabat dari intervensi pihak luar, termasuk MDA.
“Kami tegaskan, sesuai hak otonom, kami berupaya untuk menyelesaikan masalah parahyangan, palemahan dan pawongan secara mandiri tanpa intervensi pihak luar. Bukan mendirikan desa adat mandiri sebagaimana dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Melalui pernyataan sikap, kata Partama, juga ditegaskan pengakuan terhadap Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat Banyuasri terpilih masa bakti 2022-2027 sesuai Berita Acara Hasil Paruman Adat No. 012/PN-KDA/II/2022 tanggal 13 Februari 2022.
“Artinya, kami menolak proses ngadegang ulang Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027, karena sudah sesuai Perarem No 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Ngadegang Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah disetujui MDA Bali sesuai surat No 030/PRM/MDAP/XII/2021 dan terdaftar pada Dinas Pemajuan PMA Provinsi Bali,” tegasnya. Paruman agung juga menyetujui penerapan sanksi kasepekang terhadap 11 krama yang dilaksanakan prajuru adat berdasarkan Berita Acara Paruman Adat No. 031/BA/Prm/DA-B.Asri/II/2022 tanggal 20 Februari 2022.
“Keputusan tersebut bukan semata-mata karena mereka membawa masalah internal ke MDA Bali, tapi lebih pada pertimbangan track record perilaku yang bersangkutan,” tegasnya.
Menyikapi aksi krama Desa Adat Banyuasri tersebut, Ketut Indrayasa selaku Petengen Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng menyatakan, mengapresiasi aksi yang dilakukan krama Banyuasri sebagai aspirasi yang patut dicarikan solusi terbaik.
“Selaku petengen MDA Kabupaten Buleleng, saya ini tidak bisa mengambil keputusan,apa yang menjadi aspirasi Krama Banyuasri sudah kami terima dan segera disampaikan kepada Ketua MDA Kabupaten Buleleng untuk dilakukan pembahasan,” tandasnya.
Indrayasa enggan berkomentar terkait ancaman krama akan menggembok Kantor MDA Kabupaten Buleleng bilamana dalam waktu 1 minggu kedepan belum ada keputusan ataupun tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan.
“Saya tidak bisa mengomentari itu, namun secara pribadi tetap berharap krama memberi kesempatan MDA Buleleng untuk meneruskan aspirasi krama ke MDA Bali dan mencari solusi terbaik,” pungkasnya. (kar,dha)








