
DENPASAR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar di bawah pimpinan I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL., melakukan penandatanganan kerja sama Pemberian Bantuan Hukum secara cuma–cuma (Pro Bono).
Kerja sama dilakukan dengan Ketua PN Bangli Anak Agung Ayu Diah Indrawati, SH., M.H., Ketua PN Gianyar Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H., dan Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna, S.H., M.H., pada hari Senin (2/1/2023). Kerjasama itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
Ruang lingkup kerja sama dalam pelayanan jasa hukum yang dituangkan dalam MoU dengan tiga Pengadilan Negeri (PN) yang ada di Bali tersebut adalah Bantuan Hukum Litigasi (Kasus Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Non Litigasi (Konsultasi Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pendampingan di Luar Pengadilan, dan Drafting dokumen hukum).
Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana menyampaikan terima kasih kepada Ketua PN Bangli Anak Agung Ayu Diah Indrawati, SH., M.H., karena pada pukul 10.00 WITA, penandatanganan MoU dengan PN Bangli telah berjalan dengan baik dan lancar.
“Kami juga sampaikan apresiasi tinggi kepada Ketua PN Gianyar karena pada pukul 11.30 WITA telah ditandatangani MoU dengan Ketua PN Gianyar Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H. Termasuk penandatanganan MoU terakhir dilakukan pada pukul 13.00 WITA dengan Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna, S.H., M.H.,. Sekali lagi kami apresiasi dan terimakasih kepada Ketua PN Denpasar,” tutur Budi Adnyana.
“Dengan telah ditandatanganinya MoU ini, kami melalui PBH Peradi Denpasar akan memberikan layanan hukum berupa konsultasi hukum gratis, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan serta pemberian rujukan lebih lanjut tentang bantuan hukum khususnya untuk perkara pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Bangli, Pengadilan Negeri Gianyar dan Pengadilan Negeri Denpasar,” tambah Budi Adnyana.
Diakuinya, PBH Peradi Denpasar merupakan salah satu organisasi sayap DPC Peradi Denpasar yang fokus pada pemberian bantuan hukum secara cuma – cuma yang digawangi Desi Purnani, SH., MH. sebagai Ketua, I Made Yudik Purwanto, S.H. sebagai Sekretaris dan I Gede Yasa Catur Adnyana, S.H. sebagai Bendahara.
Pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma–cuma yang dilakukan DPC Peradi Denpasar melalui MoU dengan ketiga Pengadilan Negeri itu lanjut Budi Adnyana, adalah dalam rangka menjalankan apa yang tertuang dalam Pasal 7 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia yang dengan tegas menyatakan bahwa Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu. (ari,dha)








