
KARANGASEM – Sempat menjalani pembahasan yang sangat alot dengan tensi cukup tinggi, DPRD Karangasem akhirnya mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Semesta Berencana 2023, pada sidang paripurna, Sabtu (13/8/2022).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD I Wayan Suastika dengan didampingi para Wakil Ketua Dewan, juga mengesahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) PPAS 2022, yang juga mendapatkan pembahasan cukup alot dari gabungan komisi di DPRD.
Lima Fraksi di DPRD, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nawa Satya Partai NasDem, Gerindra, dan Catur Warna, memberi sejumlah catatan strategis atas KUA PPAS Semesta Berencana tahun 2023. Mereka berharap anggaran yang diplot dalam APBD Induk lebih mengedepankan pada pemulihan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Karangasem I Gede Dana mengatakan, KUA dan PPAS yang disusun berdasarkan RKPD Semesta Berencana 2023, memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional, provinsi dan sasaran pembangunan daerah yang ditetapkan dalam 7 prioritas, diantaranya, bidang Pangan, Sandang dan Papan, Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, Bidang Pariwisata, Penguatan Infrastruktur, dan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.
Bupati menjelaskan, pendapatan daerah yang dianggarkan dalam KUA dan PPAS 2023, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Target Pendapatan Daerah Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 1.289.555.957.983. Target ini mengalami penurunan sebesar Rp255 miliar dari Pendapatan Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022.
“Penurunan pendapatan daerah disebabkan menurunnya jumlah anggaran bantuan dari pemerintah pusat, dan daerah harus menyesuaikan,” jelasnya.
Memantapkan pendapatan daerah agar rencana belanja tidak terganggu, kata Bupati, Pemkab Karangasem akan melakukan upaya-upaya, diantaranya mengoptimalkan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) dengan mengoptimalkan pengawasan yang dilakukan dengan penambahan pos pengawasan dan digitalisasi pengawasan surat tanda pengambilan (faktur) MBLB.
“Kami juga melakukan upaya-upaya lain, dengan menggali sumber-sumber pendapatan yang baru melalui pengembangan investasi dan potensi daerah, memperjuangkan penerimaan yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat dan transfer Pemerintah Daerah, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah untuk meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, proyeksi tahun 2023, pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh pada angka 3,40 persen sampai dengan 3,50 persen. Sedangkan tingkat pengangguran ditarget sebesar 2,00 persen hingga 2,15 persen. (wat,dha)








