
Kejari Karangasem rilis kasus yang ditangani selama tahun 2021
KARANGASEM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, terus membangun pradigma baru dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Penanganan hukum tidak semata-mata penindakan, tapi lebih mengutamakan pencegahan. Seperti apa?
Perkara korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat dan perkara dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial menjadi perkara yang paling menonjol di Karangasem. Banyak kalangan tersendak, menyusul dua perkara itu hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan korp adhyaksa di Bumi Lahar.
Korupsi bedah rumah Desa Tianyar barat dengan kerugian Negara sebesar Rp 4,5 miliar itu, empat terdakwa, yakni mantan Perbekel Tianyar Barat Agung Pasrisak Juliawan, Gede Tanggun, I Gede Sujana dan I Ketut Putra Yasa sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Denpasar dengan vonis penjara yang berbeda.
Sedangkan satu terdakwa lagi, yakni Bendahara Desa Tianyar Barat, I Gede Sukadana divonis bebas.
Kendati bebas dari jerat hukuman, bukan berarti posisi hukuman Sukadana sudah aman. Pasalnya, Kejari Karangasem sudah mengajukan memori Kasasi ke Mahkamah Agung dan melakukan upaya banding ke PT Denpasar atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor yang menyidangkan perkara tersebut.
Bahkan Kajari Karangassem Aji Kalbu Pribadi SH.MH dan Kasi Pidsus Matheus Matulessi, mengaku sangat optimis memori kasisasi yang diajukan itu akan diterima Mahkamah Agung, mengingat perkara korupsi yang ditanganinya itu menjadi satu kesatuan dari lima terdakwa.
“Kita sangat optimis Makamah Agung akan menerima memori kasasi yang sudah diajukan ini,”ucap Kajari Aji Kalbu damping Kasi Intel IDG Semara Putra dan para Kasi lainnya dalam refleksi penanganan hukum sepajang tahun 2021 di Aula Kantor Kejari, Kamis (30/12/2021) petang.
Putusan yang dikeluarkan majelis hakim Tipikor, kata Aji Kalbu Pribadi, sangat memungkinkan kasus itu akan dikembangkan terkait keterlibatan Dinas Perkim dalam Perkara tersebut. Sesuai tusinya (tugas dan fungsinya), Dinas Perkim seharusnya melakukan pengawasan sejak awal pelaksanaan 405 unit bedah rumah hasil bantuan BKK Kabupaten Badung senilai Rp 20,250 miliar.
“Pengembangan tidak saja pada Dinas Perkim, juga pada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan bedah rumah tersebut,” ucapnya.
Empat perkara yang ditangani, kata Kaji Kalbu Pribadi dua perkara yakni Korupsi ODTW dan Bedah Rumah sudah memiliki kekuatan hukum tetap , sedangkan dua perkara lainnya yakni dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial sudah masuk penyidikan dan berkasnya kini sedang diteliti jaksa penuntut. Sementara satu perkara korupsi lagi, yakni Korupsi PNPM Kecamatan Rendang sudah masuk penuntutan.
Penanganan perkara selama setahun, kata Aji Kalbu, pihaknya juga berhasil menyelamatkan asset milik Pemkab Karangasem senilai Rp 69 miliar dari kasus gugatan perdata yang dilakukan Desa Adat Karangasem terhadap keberadaan Pasar Amlapura.
Dalam penataan asset milik pemerintah itu, Kejari Karangasem juga berhasil mengembalikan asset berupa tanah yang sebelumnya ditempati orang lain tanpa izin dari pemerintah. Pengembalian asset pemerintah ini sebagai bentuk sinergitas yang dibangun dengan Pemkab Karangasem.
Mencegah terjadinya tidak pidana hukum, Kejari Karangasem juga gencar melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan anak-anak usia remaja ke sekolah-sekolah. Ini dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya pemahaman hukum.
“Kembangkan kita dalam penegakan hukum bukan dalam penindakan semata, tapi mencegah agar tindak pidana korupsi itu tidak sampai terjadi. Pendampingan kegiatan di masing-masing OPD merupakan upaya kita dalam melakukan pencegahan itu,” pungkas Aji Kalbu Pribadi. (wat/jon)








