
*Bapenda Bali Targetkan Pendapatan Hingga Rp 200 Miliar
DENPASAR – Ditengah-tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum menggembirakan akibat dari pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Pada perpanjangan Diskon Pajak diberikan dari 4 Oktober sampai 17 Desember 2021.
Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan strategis berupa Perpanjangan Pelaksanaan Diskon Pajak.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santa, Kepolisian, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah Bali di Denpasar, Senin 5 Oktober 2021. Sekda Dewa Made Indra mengatakan, pemutihan dan pembebasan BBNKB ini semestinya sudah berakhir pada 3 September 2021 lalu. Namun dari hasil evaluasi yang dilakukan Bapak Gubernur terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur tersebut ada peningkatan pendapatan yang diperoleh sebesar Rp 151 miliar dari jumlah tersebutdiantara diperoleh dari diskon pajak sebesar Rp 29 miliar.
Sekda Dewa Indra mengatakan dilihat dari sisi pendapatan angka tersebut jumlah yang cukup besar dan dari sisi masyarakatnya terlihat mempunyai kesadaran yang baik sebagai wajib pajak. Hanya saja dampak dari Pandemi Covid-19, beban ekonomi masyarakat saat ini sangat berat sehingga masyarakatnya menunda pelaksanaan kewajiban membayar pajak. Hal ini dikarenakan ekonomi berat, mereka kehilangan pekerjaa. “Saat diberikan kemudihan membayar pajak, masyarakat merespon dengan baik dan itu artinya sangat baik kesadaran masyarakat kita,” ujarnya.
Sementara melihat perkembangan Covid-19 masih dinamis, terkadang naik ekstrim, terkadang turun dan melandai. Hal itu nampaknya semuanya sangat tergantung pada kedisiplinan masyarakat Bali menerapkan protokol kesehatan dan dinamika yang terjadi, karena Bali bukan daerah terisolir.
Adanya kebijakan Gubernur Bali Wwyan Koster yang memperpanjang dan memberikan kemudahan-kemudahan dan keringanan pada wajib pajak hingga diskon pajak diperpanjang sampai 17 Desember. Pihaknya berharap pemerintah tetap memberikan kemudahan dan keringanan pada masyarakat. Keringana dan kemudahan ini sebagai bentuk respon kebijakan pada masyarakat dan tidak semata-mata untuk mendapatkan pendapatan tetapi memberikan kemudahan-kemudahan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Pemerintah hadir memberikan ketenangan dan kemudahan dan ini artinya pemerintah memberikan respon terhadap situasi ekonomi Bali akibat Pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Provinsi Bali Made Santa menyampaikan diskon Pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
“Kebijakan ini hanya berlaku hanya selama dua bulan,” katanya.
Kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan 2 kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu : Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
Sentara Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadappembayaran PKB dan BBNKB II.
Ketiga kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yaang menunggak 3 tahun keatas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pajak) serta sebagai bentuk berpihakan dan kehadiran pemerintah ditengah kondisi Pandemi Covid-19.
“Kami berharap masyarakat wajib pajak memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik baiknya melalui layanan Samsat yang tersebar diseluruh kabupaten kota se Bali,” pintanya.
Sementara adanya diskon pajak ini Bapenda Bali menargetkan pendapatan sebesar Rp 150 miliar dan itu telah tercapai. Adanya perpanjangan ditargetkan Rp 200 miliar. Untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah menuju kemandirian fiskal, pihaknya telah menyiapkan berbagai kebijakan salah satunya kebijakan yang sifatnya insidentil melalukan perubahan terhadap Pergub 21 tahun 2021 sehingga lahir Pergub 46 tahun 202. Melakukan inovasi terhadap pelayanan publik, membangun kemitraan dengan LPD di seluruh Bali dan sebelumnya sudah sukses membangun kemitraan dengan Bumdesa di Bali guna membantu pelayanan pada wajib pajak.
“Melakukan fungsi koordinasi dengan harapan mampu memberikan pelayanan prima serta melakukan pengawasan secara terus menerus sehingga bisa mengetahui potensi-potensi riil untuk memperoleh target,” pungkasnya. (arn)








