
KLUNGKUNG- DM alias Bunga, bocah berumur 10 tahun yang menjadi korban pelecehan seksual dari ulah bejat terduga pelaku SP (59), setiap kali bertemu SP, Bunga merasa ketakutan. Berangkat dari ketakutan itulah akhirnya terbongkar kasus pelecehan ini.
“Korban ini baru berani menceritakan pelecehan yang dialaminya,karena trauma setiap tersangka datang ke rumah korban,” ungkap Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, Jumat 14 Mei 2021. Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka menjalin hubungan khusus dengan ibu korban.
“Kasus pelecehan ini terungkap, setelah korban berani menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya,” tegas perwira melati dua ini.
Baca juga :Oknum PNS Bejat di Klungkung Akhirnya Dikerangkeng
Kata dia, korban DM alias Bunga saat ini sudah ada pihak P2TP2A dan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Sedangkan tersangka sudah ditahan. Tersangka menyesali dan malu dengan perbuatannya,” imbuh Kapolres.
Menurut Bima Aria, keterangan korban ini menjadi hal penitng yang memberatkan tersangka. “Semua yang dilaporkan sesuai dengan keterangan korban dan tersangka mengakuinya,” demikian Bima Aria.
Tersangka dikenakan pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau ancaman denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah). (yan)








