
KARANGASEM–Nekat menyeberangkan 8 ekor babi tanpa dokumen lengkap, tiga orang pria asal Nusa Penida, Klungkung diamankan petugas Polrairud Polda Bali di Pelabuhan Rakyat Padangai, Desa Padangbai, Manggis, beberapa waktu lalu.
Kini perkara dugaan tindak pidana karantina hewan itu sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangaasem, setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. Ketiga tersangka bersiap didudukan di kursi pesakitan (persidangan).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karangasem, Kadek Dyah Utami Dewi SH.MH, melalui Kasi Intel IDG Semara Putra SH, dikonfirmasi, Selasa 11 Mei 2021 membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti dilimpahkan Polairud Polda Bali, Senin 10.Mei 2021.
“Sebelumnya berkas ketiga tersangka itu sudah diperiksa penyidik Kejati Bali. Namun ketiganya tidak ditahan karena ancaman pidana hanya 2 tahun,”terang Kasi Intel IDG Semara Putra.
Dijelaskan, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Karangasem, karena locus penanganan perkaranya ada di Karangasem untuk secepatnya bisa disidangkan.
Ketiga tersangka yang perkaranya dilimpahan ke Kejari Karangasem, yakni, IMC, IWP dan IMM. Ketiganya asal Nusa Penida dan satu diantaranya PNS bertugas di Dinas Pariwisata Klungkung. Ketiga tersangka dijerat Pasal 88 UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 KUHP.
Dalam berkas perkara diuraikan, ketiga tersangka ditangkap anggota Intel Air Unit II Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali di perairan Pelabuhan Rakyat Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis pada 15 Februari 2021, sekitar pukul 13.30 Wita. Tersanka IMC menjadi tersangka utama dalam kasus ini. Pasalnya dia menyuruh IWP dan IMM untuk menyeberangkan 8 ekor babi hidup dari Pelabuhan Poh, Lombok Barat, NTB.
Sekali penyeberangan, lanjut Semara Putra, IMC memberi upah IMM dan IWP masing masing sebesar Rp 300 ribu dan 400 ribu.
“Ketiga tersangka menyeberangkan ekor babi menggunakan perahu nelayan, saat tiba di Pelabuhan Rakyat Padangbai, ketiganya langsung diamankan, karena babi yang dibawa tidak memiliki surat kesehatan karantina hewan dan dukumen lainnya,” pungkas IDG Semara Putra (wat)








