
KLUNGKUNG- Sebanyak 489 peserta Jaminan Kesehatan– Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), nasibnya menggantung untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan. Mereka terdiri dari 235 orang berstatus pekerja penerima upah (PU) dan 254 orang anggota keluarga yang ikut tertanggung.
Sebab, hingga Maret 2021, iuran BPJS Kesehatan tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan dimana mereka bekerja. Mereka juga tidak bisa beralih ke peserta mandiri atau penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan Pemkab, bila tunggakan iuran kepesertaan JKN-KIS belum dilunasi oleh badan usaha yang bersangkutan. Patalnya,ketika mereka sakit, otomatis tidak bisa menikmati pelayanan BPJS Kesehatan.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, badan usaha yang tutup sementara akibat terdampak pandemi tetap berkewajiban membayarkan iuran kepesertaan JKN-KIS para pegawainya meski statusnya dirumahkan. “Sebab hingga saat ini belum ada diatur dalam undang-undang industrial tentang istilah tutup sementara. Secara undang-undang kami tidak bisa melakukan penghapusan tagihan ataupun penutupan tagihan. Karena tidak ada undang-undang untuk melakukan penutupan tagihan terhadap yang menyatakan tutup sementara saat pandemi,” kata Endang,Selada 20 April 2021. BPJS Kesehatan Cabang Klungkung mencatat ada sebanyak delapan badan usaha di Kabupaten Klungkung melakukan tunggakan iuran JKN-KIS hingga Maret 2021.
“Kami berharap badan usaha melunasi tunggakan, kasihan masyarakat tidak mendapat pelayanan kesehatan,” ujar Endang.
Sementara itu pihak BPJS Kesehatan terus berbenah dalam hal pelayanan. Mulai awal tahun 2021, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Klungkung membuka pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) dengan nomor 081246448445. Pelayanan ini bisa dinikmati peserta BPJS Kesehatan yang ada di Kabupaten Klungkung, Karangasem, Bangli dan Gianyar. Pelayanan yang bisa diberikan melalui pesan WhatsApp ini meliputi perubahan peserta, perubahan data, perubahan fasilitas kesehatan, penambahan peserta dan sejumlah layanan untuk peserta mandiri dapat dipermudah. “Melalui WA peserta juga bisa mencari tahu BPJS Kesehatannya terdaftar dimana. Begitu ada WA masuk langsung kita respon. Yang terpenting WA dilakukan pada jam kerja,” imbuh Triana Simanjuntak. Selain layanan Pandawa BPJS Kesehatan juga menyiapkan layanan aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Call Center 1500 400 dan chat asisten JKN ke nomor 08118750400. (yan)








