BulelengTerpopulerUmum

Ditolak RS dan YPUH, Pemakaman Tokoh Golkar Akhirnya di Setra

Gede Suyasa

BULELENG – Sudah jatuh, masih tertimpa tangga. Ungkapan yang menunjukkan nasib sial bertubi ini, dialami almarhum Komang Ka (67) asal Desa Jagaraga Kecamatan Sawan. Sebelum meninggal dunia, Sabtu (08/8/2020) siang, putra dari tokoh Golkar Buleleng ini minta dirawat inap namun ditolak RSU Paramasidi karena hasil rapid test menunjukkan reaktif.

“Masuk RS-nya Senin (03/8/2020) dan setelah dirapid test dan hasilnya reaktif, pihak RS merujuk ke RSUD Buleleng,” ungkap Gede Sumerdiana, Minggu (09/8/2020) siang terkait penanganan pasien Covid-19 yang dialami amarhum Komang Kertia.

Setelah melakukan rapid test dan hasilnya reaktif, kata Sumerdiana, almarhum yang dikenal humanis ini di rujuk ke RSUD Buleleng. Dengan kondisi yang sudah sangat lemah, almarhum menjalani pemeriksaan medis dan pengambilan sample swab di RSUD Buleleng. “Setelah pengambilan sample swab oleh petugas RSUD Buleleng, almarhum diminta menjalani isolasi mandiri. Dengan sangat terpaksa, pihak keluarga membawa almarhum pulang kerumah untuk menjalani isolasi mandiri,” tandas Sumerdiana seraya menyebutkan, hasil test swab yang menunjukkan almarhum positif terjangkit Covid-19 diterima Jumat (07/8/2020).

BACA JUGA:   Satpol PP Buleleng Tindak 7 Pramusaji Cafe Tanpa Identitas dan KTP Luar Bali

Sehari setelah hasil swab diterima, kata tamen karib almarhum ini, Sabtu (08/9/2020) pukul 11.30 Wita, Komang Ka meninggal dunia. Kematian almarhum ini, langsung dilaporkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng. “Tim Pemulasaran Jenasah GTPP juga langsung melakukan penanganan dan membawa jenasah almarhum ke tempat kremasi YPUH Buleleng di Kelurahan Kampung Baru,” ungkapnya.

Sayangnya, pihak YPUH menolak melakukan kremasi karena belum menerima surat dari GTPP Kabupaten Buleleng. Karena penolakan tersebut, pihak keluarga memutuskan untuk memakamkan jenasah almarhum di Setra Desa Adat.”Sempat terjadi ketegangan, namun demi almarhum semua dapat diredam,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa, tidak menampik hal tersebut. Dijelaskan, penolakan RS Swasta terjadi karena selain tidak memiliki sarana prasarana penanganan pasien Covid-19, RS bersangkutan juga belum memiliki kualifikasi layak untuk penanganan pasien Covid-19. “Namun demikian, RS bersangkutan tetap diberikan surat tegoran karena sesuai Kepmenkes terbaru, RS Swasta juga harus terlibat dalam penanganan Covid-19,” tegasnya.

BACA JUGA:   Terima Stula-PKP I Bali, Pj Bupati Buleleng Tunjukkan Bank Sampah 'Bulan Melah'

Sementara terkait penolakan kremasi terhadap pasien yang meninggal akibat Covid-19, terjadi karena warga masyarakat yang ada di sekitar lokasi kremasi merasa khawatir “Warga khawatir terpapar Covid-19, padahal sesuai dengan rekomendasi dokter forensik, kremasi adalah cara paling tepat memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Terkait data terkini penanganan Covid-19, Suyasa memaparkan jumlah kumulatif kasus konfirmasi sampai dengan Minggu (9/8/2020) sebanyak 186 orang, dengan rincian 142 orang sembuh, 2 orang meninggal dunia, 42 orang menjalani isolasi. Jumlah kumulatif Kasus Suspek sebanyak 301 orang, dengan rincian 80 Suspek Konfirmasi, 195 Discarded (selesai masa pantau), 25 orang masih dipantau dan 1 orang Suspek Probable (meninggal dunia namun belum ada hasil test menunjukkan positif atau negatif Covid-19). Untuk jumlah kumulatif Kontak Erat sebanyak 2.956 orang, dengan rincian 103 Kontak Erat Konfirmasi, 2.373 Discarded (selesai masa pantau), 441 karantina mandiri. “Jumlah kumulatif pemantauan terhadap pelaku perjalanan wilayah terjangkit dan wilayah transmisi lokal sebanyak 4.222 orang,” pungkasnya. (kar)

Back to top button