
BULELENG – Diduga karena dipicu semprot rumput di kebun, Gede Sardian (58) beralamat Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan tega menghabisi nyawa adiknya, Made Artika (51) dengan sebilah sabit.
Akibat perbuatannya, Sardian yang tega menebas adik kandungnya pada hari Sabtu, 2 November 2024 sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar, telah terjadi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Banjar Dinas Tegeha Desa Pakisan,” ungkap Kapolsek Kubutambahan AKP Kadek Robin Yohana usai mengikuti rapat koordinasi di Mapolres Buleleng, Senin (11/11/2024).
Mantan Kanitreskrim Polsek Sukasada ini memaparkan penganiayaan yang dipicu ketersinggungan pelaku karena rumput pada areal kebunnya disemprot korban ini terjadi hari Sabtu, 2 November 2024 sekitar pukul 14.30 Wita.
“Pelaku marah karena rumput di kebunnya disemprot korban, akan dijadikan tempat untuk menanam pohon durian. Jawaban korban membuat pelaku marah, mendatangi korban dengan membawa sebilah sabit,” jelasnya.
Saat pelaku datang, korban yang sedang tidur langsung terbangun dan berupaya menghindari sabetan sabit sang kakak.
“Korban akhirnya terkapar dengan luka robek pada perut bagian bawah, dada dan jari,” jelasnya.
Melihat korban terkapar bersimbah darah, kata Kapolsek Robin, pihak keluarga langsung membawa korban ke RSUD Buleleng untuk mendapatkan perawatan medis.
“Melihat korban terkapar, pihak keluarga langsung membawa korban ke RSUD Buleleng untuk memperoleh pertolongan, dan sebagian melapor ke Polsek Kubutambahan,” terangnya.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Kubutambahan langsung turun ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku di Mapolsek Kubutambahan.
“Selain pelaku, tim opsnal juga mengamankan sebilah sabit yang digunakan pelaku untuk menebas korban sebagai barang bukti,” tandasnya.
Sementara korban, lanjut Kapolsek Robin, dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif selama 5 hari di RSUD Kabupaten Buleleng.
“Petugas medis menyatakan korban meninggal dunia pada Kamis, 7 November 2024. Jenasah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, sementara pelaku yang diduga dalam pengaruh alkhohol saat melakukan aksinya, masih diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Serangkaian penyidikan kasus ini, selain mengamankan pelaku dan menyita barang bukti, penyidik Unit Reskrim Polsek Kubutambahan juga telah meminta keterangan sejumlah saksi. (kar/jon)








