Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Armen bersama Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin memusnahkan sepi ilegal dengan cara digergaji, Kamis (18/7/2024)
KLUNGKUNG – Sejumlah barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, di halaman Kantor Kejari Kamis (18/7/2024). Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Klungkung.
Barang bukti yang dimusnahkan seperti senjata api ilegal dimusnahkan dengan cara digergaji, narkotika jenis shabu dengan total berat 18,32 gram bruto atau 7,26 gram netto dimusnahkan dengan cara diblender.
Sebanyak 14 handphone dari perkara tindak pidana narkotika dimusnahkan dengan cara dipalu. Serta beberapa potong pakaian, dadu, kertas syair, helm dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Lapatawe,pemusnahan barang bukti merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde).
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan hal ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan setiap tahunnya. Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pemusnahan kejahatan,” tandas Lapatawe B Hamka.
Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Klungkung berasal dari 22 perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara didominasi perkara tindak pidana narkotika sebanyak 13 perkara.
Selebihnya berasal dari 3 perkara tindak pidana pencurian, 2 perkara tindak pidana penganiayaan, 2 perkara tindak pidana perjudian, 1 perkara tindak pidana pencabulan, 1 perkara tindak pidana penggunaan senjata api secara ilegal. (yan)