DENPASAR – Ketua Komisi II DPRD Bali IGK. Kresna Budi mengusulkan agar segera dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomer 3 Tahun 2021 tentang Penanaman dan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali.
Meski dalam aturannya revisi Perda baru dapat dilakukan setelah lima tahun Perda itu diberlakukan. Namun demikian, Perda ini sangat urgen sifatnya untuk segera direvisi agar Pemprov Bali tetap menjadi pemilik saham mayoritas ketimbang kabupaten lain.
Usulan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bali IGK. Kresna Budi setelah tertundanya rencana dengar pendapat DPRD Bali dengan pihak Bank Pembangunan Daerah Bali.
“Rencananya Komisi II DPRD Bali melakukan pertemuan dengan pihak Bank BPD Bali, karena banyak kegiatan upacara mulai dari Bude Cemeng Klawu hingga adanya beberapa kunjungan anggota dewan, pertemuan kami tunda dulu,” ujar IGK. Kresna Budi, Rabu (3/7).
Menurutnya ada sejumlah pembahasan penting yang menjadi agenda pembahasan seiring dengan fungsi dan tugas Komisi II DPRD Bali yang membidangi perekonomian, pembangunan dan pariwisaata.
Pertama, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sesuai dengan namanya. Pihaknya menginginkan Pemprov Bali tetap menjadi pengendali atau pemegang saham mayoritas pada bank plat merah ini.
Meskipun kabupaten lain yang memiliki dana besar yang diperoleh dari pendapatan asli daerahnya hendaknya jangan jor-joran menempatkan dana sehingga posisi pemprov tergeser menjadi yang nomor dua setelah Badung.
Untuk itu perlu diatur khusus tentang penempatan dana oleh pemerintah kabupaten kota di Bali dan tidak boleh melebihi modal saham yang dimiliki Pemprov Bali.
Kresna Budi mengatakan sesuai data yang diperoleh Komisi II DPRD Bali per Mei 2024, rincian setoran modal saham Bank BPD Bali per Mei 2024, yang tertinggi masih Kabupaten Badung dengan nilai Rp 850.617.000.000 atau 40,11 persen. Posisi kedua barulah Pemprov Bali dengan total modal saham Rp 719.9123.000.000 atau 39,95 persen.
Kota Denpasar ada di posisi ketiga dengan total modal saham Rp 214.476.000.000 atau 10,11 persen. Kabupaten Gianyar jumlah modal saham Rp100.000.000.000 atau 4,7 persen. Kabupaten Buleleng Rp 80.000.000.000 atau 3,77 persen. Kabupaten Karangasem Rp 42.550.000.000 atau 2,01 persen.
Kabupaten Jembrana Rp 37.092.000.000 atau 1,75 persen. Kabupaten Klungkung Rp 31.423.000.000 atau 1,48 persen. Kabupaten Tabanan Rp 31.006.000.000 atau 1,46 persen.
“Kabupaten Bangli yang terkecil Rp 13.577.000.000 atau 0,64 persen sehingga total modal saham yang dimiliki pemerintah daerah sembilan kabupaten kota dan provinsi di Bali Rp 2.120.653.000.000,”jelasnya.
Sebagai wakil rakyat Bali, Kresna Budi menginginkan segera dilakukan revisi terhadap Perda 3 tahun 2021 tersebut dan dibuat pasal khusus yang mengatur Pemprov Bali tetap menjadi pemegang saham tertinggi.
Meskipun ada kabupaten terkaya di Bali seperti Badung, tetap menjadi yang nomor dua setelah Pemprov Bali dalam kepemilikan modal saham di bank BPD Bali.
Sementara, agenda lain yang menjadi rencana pembahasan yakni pembahasan kredit yang seperti biasa diberikan kepada anggota dewan anyar terutama bagi mereka yang memerlukan suntikan modal.
Pihaknya berharapa dalam pemberikan kredit ini hendaknya diukur sesuai dengan kemampuan bayar nantinya. Meskipun sebagai anggota dewan, patut dijaga dan diperhatikan, penghasilannya dan pendapatan lain diluar sebagai anggota dewan.
Pun demikian yang perlu diperhatikan kontrak perjanjiannya juga jelas. Sebab, ada juga yang tidak terpilih apalagi pendapatan dewan sebelumnya ada yang sampai minus dan jangan sampai pegawai BPD dibuat pusing tujuh keliling.
“Kami tetap berharap, BPD Bali sebagai banknya pemerintah di Bali tetap eksis dan semakin maju serta laba yang dicapai semakin besar pula untuk pembangunan Bali. Pokoknya kami bekerja dan berharap yang terbaiklah, ”pungkasnya. (arn/jon)