
TABANAN – Peredaran Narkoba khususnya jenis sabu di Tabanan semakin mengkhawatirkan. Bahkan kini peredaran sudah merambah pedesaan. Terbukti jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan mengamankan sembilan tersangka termasuk satu perempuan dengan barang bukti sabu 12 paket atau seberat 78,56 gram netto dalam bulan Juni ini dan ada yang ditangkap di Desa Munduktemu dan Sanda, Pupuan.
Hal tersebut terungkap dalam press rilis yang disampaikan Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja didampingi Kasat narkoba AKP I Made Darmawan, Kamis (20/6/2024).
Kompol Surya Atmaja menjelaskan, selama lima belas hari di Bulan Juni ini, jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkapkan enam kasus dengan sembilan tersangka dan barang bukti 78,56 gram sabu netto.
“Selama Bulan Juni ini berhasil diungkap enam kasus narkoba dengan sembilan tersangka termasuk satu perempuan,” ungkapnya.
Kasus pertama yakni pada 31 Mei 2024 pukul 14.00 Wita dengan empat tersangka yakni ST (48) bekerja sebagai sopir, ditangkap di depan warungnya di Desa Sanda, kemudian juga mengamankan tiga tersangka lainnya EG (29), NGR (22) dan AGA (24) seorang mahasiswa. Mereka semua berasal dari Desa Munduktemu, Pupuan. Dari tangan mereka disita tiga paket sabu seberat 0,33 gram.
Keempat tersangka yang mengaku membeli sabu secara patungan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasus kedua yang berhasil diungkap dengan tersangka AGS alias DGR (24) di rumahnya di Desa Antosari, Selemadeg Barat pada sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 09.30 Wita dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,02 gram. AGS serangkaian dengan penangkapan empat tersangka di Pupuan. AGS disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap dengan tersangka YG alias CK (28) pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 22.00 Wita di depan Salon jalan Nuri, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dari tangan tersangka yang merupakan target operasi (TO) ini berhasil disita 3 plastic klip narkotika jenis sabu seberat 77.55 gram netto.ØPasal yang disangkakan nyakni Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, kasus lain yang berhasil diungkapkan yakni dengan tersangka SF (30) pada, Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, di dalam rumahnya di Desa Kesiut, Kerambitan, Tabanan. Dari SF berhasil diamankan 1 plastic klip sabu seberat 0.16 gram netto. Kemudian petugas juga mengamankan KD ( 31) keesokan harinya Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, di dalam kamarnya di Desa Kesiut, Kerambitan.
Petugas berhasil mengamankan 1 plastic klip narkotika (Shabu) seberat 0.22 gram netto. Keduanya disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.
Dari pengungkapkan enam kasus Narkoba yang ditangani Sat Res Narkoba Polres Tabanan ini , ada pengungkapan tergolong unik dan tersangka sangat berani. Pasalnya , penangkapan tersangka dilakukan di ruang besuk tahanan Narkoba Polres Tabanan.
Pengungkapkan ini berawal adanya informasi salah satu pembesuk tahanan Narkoba tersangka NGR diduga membawa narkoba jenis sabu yang diketahui seorang ibu rumah tangga inisial GA (32). GA diamankan saat membesuk suaminya tersangka NGR di ruang tahanan Polres Tabanan Selasa, 11 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 Wita. Dari tangannya diamankan dua paket sabu seberat 0,26 gram netto.
GA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun dan kini mendekam di tahanan bersama suaminya dengan kasus yang sama penyalahgunaan narkoba. (jon)








