
BADUNG – Pihak proyek yang menutup alur sungai kering di wilayah Desa Ungasan, telah menepati janji untuk datang kembali memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Bahkan kali ini, yang datang adalah salah satu dari pemiliknya langsung, lengkap berbekalkan berbagai dokumen terkait yang sudah dikantongi.
“Dia sudah datang. Dia bawa sejumlah dokumen, seperti NIB, KKPR, dan desain,” ungkap Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara, dihubungi via ponsel, Senin (18/3/2024). Karena dokumen yang dikantongi belum lengkap, maka yang bersangkutan dalam hal ini PT Parq Melasti Blue diminta untuk tetap menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi. Dan baru melanjutkannya, setelah melengkapi diri dengan segala dokumen yang dibutuhkan.

“Salah satu yang belum dimiliki adalah dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Apalagi yang dilakukan itu termasuk pembangunan dengan tingkat risiko tinggi,” sebutnya.
Selain itu, yang bersangkutan juga diarahkan untuk melakukan pengurusan ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Karena pekerjaan yang dilakukan itu juga menjamah alur sungai. “Awalnya mereka mengira tidak ada perizinan tersendiri untuk itu. Tapi begitu kami arahkan, hari ini mereka mengaku akan langsung ke BWS,” ungkapnya.
Sebagai hasil dari pemanggilan itu pula, diketahui bahwa penutupan alur sungai bersangkutan merupakan bagian dari rencana pembangunan 200-an unit vila di atas lahan seluas lebih dari 5 hektare. Penutupan dilakukan dengan desain khusus, yang mana alur di dalamnya akan difungsikan sebagai drainase, sementara di atasnya akan dibuatkan semacam artificial lake (danau buatan). “Panjang sungai di sana 400 meter. Yang baru ditutup itu 100 meteran,” ungkap Suryanegara.
Sekilas untuk diketahui pula, pihak owner kabarnya merupakan investor berpengalaman yang sudah berhasil mengembangkan hal serupa di wilayah Kabupaten Gianyar. Bahkan katanya tercatat sebagai pembayar pajak yang tinggi. (adi,dha)








