
BULELENG – Adanya trend peningkatan kasus kekerasan terhadap anak,baik anak sebagai korban maupun anak pelaku di Kabupaten Buleleng mendapatkan perhatian khusus Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Tidak hanya pemenuhan kebutuhan rumah aman sebagai tempat perlindungan bagi anak korban kekerasan, KPAI juga mendorong terbentuknya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ya tentu sangat mendesak, karena tidak hanya di Buleleng, di tempat lain keterbatasan penyidik anak itu masih kita temukan, termasuk rumah aman sebagai sarana yang dibutuhkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak,” tandas Wakil Ketua KPAI Jasra Putra usai diskusi Anak Jauh Dari Rokok di Aula Kantor DP2KBP3A Kabupaten Buleleng, Rabu (18/10/2023).
Jasra Putra didampingi Putu Agustini selaku Kabid PPA DP2KBP3A Buleleng menegaskan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang tidak hanya meningkat dari segi kuantitas hingga mencapai 30 kasus pada Bulan Oktober 2023 termasuk pencabulan siswa SD oleh 5 remaja, juga masih dibawah umur namun juga kerentanan pelaku yang tidak jauh dari lingkungan keluarga.
“Sehingga peran semua pihak, terutama keluarga yang paling dekat, lingkungan sekitar dan sekolah sangat dibutuhkan. Termasuk pengaswasan penggunaan gaget oleh anak, yang seyogianya dilakukan oleh orang tua selaku pihak paling dekat dengan anak,” terangnya.
Sementara Rumah Aman dan pembentukan Direktorat PPA-TPPO oleh Mabes Polri dibutuhkan dalam penanganan kasus sehingga dapat dilakukan sesuai sistem peradilan anak.
Ia menegaskan terlepas dari peningkatan anggaran dan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) keberadaan Rumah Aman dan Pembentukan Direktorat PPA-TPPO yang kini sedang dalam proses penyempurnaan, revisi peraturan presiden (perpres) sangat dibutuhkan dalam memberikan perlindungan maupun keadilan bagi anak-anak.
“Kemarin tinggal menunggu revisi perpres, kita berharap presiden segera menandatangani revisi perpres tentang SOTK Polri, sehingga mudah-mudahan dengan adanya direktorat tersebut harapan anak-anak untuk mendapatkan keadilan betul-betul bisa didapatkan,” tegasnya.
Pembentukan direktorat ini juga diharapkan dapat memenuhi keterbatasan penyidik anak yang harus memiliki sertifikasi sehingga bisa melaksanakan sistem peradilan pidana anak, untuk memastikan prosedurnya tidak salah, prosesnya cepat dan berbagai kasus yang dilaporkan bisa terselesaikan secara tuntas.(kar/jon)








