
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana atas 3 buah Ranperda.
Selain Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada rapat paripurna yang dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Buleleng,Forkompinda dan pimpinan OPD Pemkab Buleleng juga disampaikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RP2LH) tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043.
“Tiga buah ranperda yang diajukan eksekutif selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus (pansus) pada masa persidangan III tahun 2023,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna usai memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (7/9/2023).
Supriatna menandaskan, selain untuk penyesuaian dengan aturan perundang-undangan diatasnya, ke-3 Ranperda juga diajukan eksekutif untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Seperti penerapan NJOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dirasakan cukup memberatkan bagi masyarakat, akan diakomodir dalam pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Demikian halnya dengan Ranperda tentang RP2LH tahun 2023-2053 yang diharapkan dapat mendorong upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta Renperda tentang RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 yang diharapkan dapat memetakan potensi daerah untuk peningkatan iklim investasi.
“Kami mengapresiasi pengajuan Ranperda ini dengan membentuk pansus yang dipimpin oleh ketua komisi yang membidangi,” tandasnya.
Senada dengan Ketua DPRD Buleleng, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memaparkan Ranperda tentang RTRW Tahun 2023-2043 diajukan untuk dapat mendata, memanfaatkan ruang dan wilayah secara optimal, serasi, seimbang dan lestari.
“Sehingga ada penetapan ruang yang jelas, tegas, serta menyeluruh yang dapat memberikan kepastian hukum bagi upaya perencanaan, pemanfaatan ruang serta pengendalian dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
Ranperda tentang RP2LH tahun 2023-2053 diajukan mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dimana dalam penyusunan RP2LH, kata Lihadnyana, perlu diperhatikan tentang keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumberdaya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat dan perubahan iklim.
“Sehingga, berdasarkan hal tersebut dipandang perlu diatur dalam sebuah peraturan daerah,”jelasnya.
Sementara Ranperda tentang Pajak dan Reribusi Daerah diajukan untuk penyederhanaan peraturan terkait pajak dan retribusi kedalam satu peraturan daerah, sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memungut serta mengelola pajak dan retribusi daerah.
“Sesuai ketentuan pasal 187 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa Perda mengenai pajak dan retribusi disusun berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak diundangkan,” tegasnya.
Sehingga secara substansi, lanjut Lihadnyana, paling lambat tanggal 1 Januari 2024 seluruh pemerintah daerah diharuskan sudah menetapkan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
“Mengingat,jika tidak terlaksana maka pemerintah daerah tidak dapat melakukan pungutan atas pajak dan retribusi daerah, sehingga untuk itu perlu dilakukan pembahasan segera,” tandasnya.
Dalam pembahasan Ranperda ini juga diharapkan dapat mengakomodir persoalan yang dikeluhkan masyarakat terkait penerapan NJOP sebagai dasar penetapan nilai PBB Perkotaan dan Perdesaan.
“Saya berharap, dalam pembahasan nanti hal ini dibahas, diformulasikan sehingga penetapan nilai PBB-P2 tidak didasarkan pada NJOP karena banyak lahan milik warga masyarakat tiga tahun baru bisa menghasilkan, sementara pajak dibayar setiap tahun, ini yang patut dipertimbangkan dan diakomodir dalam pembahasan Ranperda,” pungkasnya.(kar/jon)








