GIANYAR – Keluarga korban lift maut Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan pihak manajemen. Penyerahan secara simbolis dilakukan di lobi resort, Senin (4/9/2023).
Empat korban menerima santunan masing-masing Rp 158 juta lebih. Sedangkan I Kadek Hardiyani Rp 166 juta karena merupakan karyawan tetap.
Kabid Pelayanan BPJS Ketenaga Kerjaan Bali-Nusra, Ratih Adyawati menjelaskan, santunan ini merupakan hak manajemen dan karyawan Ayuterra Resort yang mengalami musibah kecelakaan terja.
“Begitu kami dengar perusahaan ini kena musibah, kami langsung mengecek kepersetaan Ayuterra dan para korban,” ujar Ratih.
Terkait nilai santunan yang nilainya berbeda, Ratih mengatakan hal tersebut sesuai status korban diperusahaan.
“Nilai berbeda, karena empat dari lima tenaga kerja yang mengalami musibah ini, berstatus DW, dan yang satunya lagi berstatus karyawan tetap sejak sekitar setahun. Sementara yang DW, baru sekitar Agustus, September,” ujarnya.
Kuasa Hukum Ayuterra Resort, I Nyoman Wirajaya menjelaskan, pihaknya menyampaikan bela sungkawa pada pihak korban. Terkait santunan, selain dari BPJS Ketenaga Kerjaan, juga diberikan oleh manajemen Ayu Terra Resort sebesar Rp 40 juta per orang.
“Rata-rata total santunan yang diberikan jika digabung antara BPJS dan santunan manajemen Rp 200 juta. Kita berikan sumbangan duka dari pihak menejemen. Dari menejemen memberikan santunan yang sama senilai Rp 40 juta. Santunan tersebut merupakan santunan untuk biaya upacara para korban,” ujarnya.
Sebelum menerima santunan, pihak penerima melakukan tanda tangan, dan di dalamnya berisi klausul yang isinya, pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah, dan tak melakukan penuntutan terhadap manajemen.
“Terkait dokumen yang harus ditandatangani, itu adalah persetujuan untuk menerima santunan. Di dokumen itu juga ada pernyataan yang dibuat oleh pihak keluarga, yang isinya, keluarga pada prinsipnya mengiklaskan musibah ini dan tidak menuntut pihak manajemen Ayu Terra. Tapi terkait jeratan hukum, nanti saya serahkan ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengambil barang bukti, itu ranahnya pihak kepolisian. Pada peinsipnya pihak manajemen sangat kooperatif,” jelasnya.
“Silahkan kepolisian apapun yang perlukan terkait dengan kasus ini, kita sangat kooperatif. Mau karyawan ditambah sebagai saksi, mau owner diperiksa silahkan. Semuanya kita serahkan pada mekanisme masalah penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya. (jay)