KLUNGKUNG- Lagi-lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penyitaan aset milik mantan bupati Klungkung I Wayan Candra.
Setelah sebelumnya menyita aset dan Puri Cempaka (rumah) terdakwa di By Pass Ngurah Rai wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kejaksaan kembali melakukan penyitaan Kamis (31/8/2023). Aset yang disita berupa tanah dan rumah
milik Wayan Candra di Jalan Trengguli, Denpasar.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran menjelaskan, eksekusi atau penyitaan ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yanh telah memperoleh keluatan hukum tetap.
Kata Kekeran, penyitaan dilakukan terhadap aset terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan terpidana I Wayan Candra.
“Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya akan dilakukan lelang dan dipergunakan untuk memenuhi kewajiban terpidana dalam membayar uang pengganti sebagaimana amar putusan,” ujar Putu Iskadi Kekeran, Kamis (31/8/2023). (yan)