
DENPASAR – Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dipastikan akan ditetapkan melalui rapat Paripurna di DPRD Bali, pada Senin (24/7/2023).
Sebab, semua pembahasan dan harmonisasi sudah rampung dalam rapat di DPRD Bali. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, Minggu (23/7/2023).
Menurutnya pembahasan Raperda tersebut bersama Raperda lainnya terus dikebut sejak Sabtu malam dilakukan rapat koordinasi dan harmonisasi hingga Minggu (23/7/2023).
“Pembahasan sudah rampung, dan Senin besok (hari ini, red) sudah bisa ditetapkan,”ujar Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry.
Menanggapi nilai pungutan kepada wisatawan mancanegara yang sudah diputuskan sebesar 10 U$ Dollar atau sebesar Rp 150 ribu dalam Raperda, Sugawa Korry menyebutnya masih dalam tahap ujicoba.
Sebab, ini baru pertama kali dan tidak tertutup kemungkinan kedepannya bisa dilakukan penyesuaian nilai pungutan sehingga tidak ada kesan untuk menjual Bali terlalu murah.
“Ini baru pertama kali akan diberlakukan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali dan ketika berkunjung ke sejumlah obyek wisata di Bali akan tetap dikenakan pungutan di obyek tersebut,”ujarnya.
Sementara wisatawan yang sebelumnya sudah masuk ke Bali dan sudah pernah membayar saat pertama kedatangannya di Bali, kemudian berwisata ke sejumlah wilayah Indonesia dan terakhir balik ke Bali, tidak lagi dikenakan pungutan.
“Wisatawan mancanegara hanya dikenakan satu kali pungutan, kalau kemudian berkunjung ke provinsi lain dan balik ke Bali, tidak lagi dikenakan pungutan,”imbuhnya.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, wisman dengan visa kerja tetap akan dikenakan pungutan tersebut. Pungutan itu pun akan diberlakukan saat wisman masuk ke Pulau Bali, baik dari jalur udara maupun laut. Seperti di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan jalur laut yakni Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Gubernur Koster mengatakan, harus memilah wisman yang murni berwisata. Walaupun dia wisatawan dengan visa kerja tetap akan diberlakukan pungutan.
“Kalau dia belum bisa melanjutkan bukti pembayaran maka paspornya tidak akan di stempel, otomatis tidak akan masuk ke Bali,”tegasnya saat rapat kerja di DPRD Bali, Sabtu (22/7/2023) malam.
Menurut Gubernur Koster setiap pintu masuk akan sangat terkontrol sulit disitu lolos, namun yang harus diperhatikan dan diawasi wisman yang lewat jalur darat.
“Jarang sekali wisman lewat darat pada umumnya lewat udara. Bagaimana kalau wisman asing ini dia sampai di Jakarta baru ke Bali dan tidak langsung ke Bali tentu saja pintu kedatangannya beda, ini yang harus dipikirkan,” pinta Gubernur Koster.
Sementara terkait pengawasan wisman yang akan masuk ke Bali melalui jalur darat, ia akan berdiskusi dengan Manajemen Angkasa Pura, dan Dirjen Imigrasi.
Dalam rapat koordinasi dengan DPRD Bali, Gubernut Koster juga menerima masukan, kalau ternyata ada wisman yang melanggar, maka wisman akan ditarik untuk membayar.
“Kalau tidak, wisman akan diberikan sanksi deportasi,” tegas Koster.
Gubernur Koster menambahkan, wisman yang datang ke Bali, per hari kemarin mencapau19.500 yang datang ke Bali padahal harga tiket tinggi. Gubernur Koster berpandangan, tidak ada wisman yang tidak mau membayar pungutan karena harga tiket mahal sekali.
“Kita bisa menafsirkan kalau uang (pungutan,red) Rp 150 ribu seharusnya tidak ada yang menolak,” pungkasnya. (arn/jon)








