KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap, Kamis (13/7/2023).
Perkara itu merupakan perkara yang diputus selama Januari hingga Juni 2023. Dari sekian perkara kasus penyalahgunaan narkoba masih mendominasi di Kabupaten Klungkung, Bali. Ditandai setiap pemusnahan barang bukti tiap tahunnya, perkara narkoba selalu menempati peringkat paling banyak.
Seperti tahun ini, dalam waktu enam bulan ada 60,35 gram bruto atau 45,06 gram netto sabu dimusnahkan dari penanganan 20 perkara penyalahgunaan narkotika.
“Serangkaian Hari Bakti Adhiyaksa ke- 63, dari Kejaksaan Negeri Klungkung memusnahkan barang bukti atas perkara yang sudah inkracht,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka.
Soal masih maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Klungkung, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta yang ikut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti mengatakan, dari data setiap tahun pengungkapan kasus narkoba, datanya cukup tinggi.
“Ini adalah suatu upaya penegakan hukum oleh Polres Klungkung. Disisi lain masalah narkoba perlu mendapatkan atensi berbagai pihak sehingga dapat menurunkan pengguna atau peredaran gelap narkoba di Klungkung,” kata Sadiarta.
Perwira melati dua ini menyatakan Polres Klungkung terus melakukan penindakan selain itu juga ada pendekatan preventif melalui edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak steak holder yang lain sama-sama memerangi narkoba dan terus mengedukasi masyarakat atau di lingkungan sekolah bagaimana generasi penerus itu terbangun bahwasanya kita harus memerangi narkoba,” demikian Sadiarta.
Selain barang bukti perkara narkotika,juga ada barang bukti penertiban perjudian, perlindungan anak dan ITE. Barang bukti tindak pidana metrologi ilegal berupa 114,9 kilogram beras, 1 potong kepala penyu hijau dalam perkara tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistem.
Sebanyak 11 potong pakaian dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, 4 buah jerigen kosong dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Klungkung. (yan)