
DENPASAR – Pembangunan pariwisata budaya Bali yang berkualitas dan bermartabat tidak hanya sebagai slogan semata. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata langsung menindaklanjutinya dengan pembentukan Satuan Tugas (satgas) Tata Kelola Pariwisata.
Satgas ini mempunyai tugas untuk mengawal pembangunan Pariwisata Bali menuju terwujudnya Pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Satgas ini nantinya akan mengawal seluruh kegiatan pariwisata di Bali.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, pada kegiatan press confrence, di kantor Dinas Pariwisata Renon Denpasar, Senin (22/5/2023).
Kadispar Tjok Bagus Pemayun mengatakan Satgas Tata Kelola Pariwisata akan mengawal pariwisata Bali berkualitas dan bermartabat.
Dalam percepatan tata kelola pariwisata Bali, Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Keputusan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyeleggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Menurutnya Satgas yang dibentuk sesuai SK Gubernur Bali Nomor 264/03-L/HK/2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata. Karena ada penambahan anggota dalam lampiran sehingga terjadi perubahan Surat Keputusan sehingga SK yang berlaku adalah SK terbaru.
“Surat Keputusan yang berlaku adalah Surat Keputusan Gubernur Bali nomor 370/03-L/HK/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 264/03-L/Hk/2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata,”ujarnya.
Sementara mengenai keanggotaan Satgas, Tjok. Pemayun menyebutka keanggotaannya merupakan gabungan dari semua unsur. Pemerintah, masyarakat dan pelaku pariwisata yang ketuai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, dan wakil ketua dijabat adalah Ketua GIPI Bali.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing bidang memiliki tugas yang berkaitan dengan tugas instansi asal.
“Jadi dalam menjalankan tugas-tugas satgas tidak selalu bergerak dalam bentuk gabungan, namun bisa bergerak sendiri-sendiri disesuaikan tugas pokok dan fungsi instansi asal,”katanya.
Pihaknya berharap koordinasi harus selalu dilakukan. Potensi-potensi terjadinya pelanggaran bisa dicegah lebih awal. Baik yang dilakukan oleh wisatawan, pelaku pariwisata maupun masyarakat.
Kalau ditemukan ada pelanggaran, anggota Satgas bisa bergerak dalam situasi tertentu secara gabungan beberapa instansi dengan tetap menjalankan tugas masing-masing.
Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses hukum sesuai dengan peraturan ataupun perundang-undangan yang dilanggar dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada peraturan tersebut.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat, kalau ditemukan pelanggaran hendaknya segera melapor pada instansi terkait dan tidak memviralkannya di media sosial.
“Satgas ini tidak hanya mengawasi orang asing atau wisatawan, akan tetapi melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh kegiatan kepariwisataan, serta ketertiban umum yang berkaitan dengan kepariwisataan,” pungkasnya. (arn/jon)








