
MANGUPURA – Polemik Bendesa Adat maju sebagai bakal calon anggota legeslatif pada pemilu tahun 2024 juga terjadi di Kabupaten Badung. Pasalnya, sejumlah Bendesa Adat yang masih aktif dipastikan akan ikut bertarung memperebutkan kursi DPRD Kabupaten maupun Provinsi.
KPU Badung sendiri menyarankan Bendesa Adat agar mengundurkan diri, jika menjadi maju sebagai caleg hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dari informasi yang dihimpun WARTA BALI, setidaknnya ada delapan Bendesa Adat di Badung yang akan turut dalam Pileg tahun 2024. Enam orang bendesa bertarung ditingkat Kabupaten yaitu, Bendesa Adat Abianbase I Made Sunarta (Demokrat) , Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya (Gerindra) , Bendesa Adat Semanik I Gusti Lanang Umbara (PDIP), Bendesa Adat Pecatu I Made Sumerta (PDIP), Bendesa Adat Kerobokan AA Putu Sutarja (PDIP), Bendesa Adat Tuban I Wayan Mendra (Demokrat). Serta dua orang ditingkat provinsi yaitu, Bendesa Adat Seseh I Wayan Bawa (PDIP), Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa (Gerindra)
Terkait hal ini Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta menjelaskan, mengenai pengunduran diri Bendesa Adat tidak secara ansih tertuang dalam PKPU No. 10 Tahun 2023, seperti jabatan Kepala Desa atau Perbekel yang wajib mengundurkan diri.
Akan tetap dalam syarat pencalonan disebutkan wajib mengajukan surat pengunduran diri, sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Memang tidak disebutkan jabatan Bendesa Adat, tetapi dinyatakan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Nah, Desa Adat tersebut termasuk kategori lembaga atau badan lain, yang juga keuangannya bersumber dari APBD atau keuangan negara,”jelas Semara Cipta, Minggu (1/5/2023).
Pria berkepala plontos yang kerap dipanggil Kayun ini menambahkan, jika Caleg yang masih menyandang atau rangkap jabatan sebaga Bendesa Adat sangat rawan bila ada yang mempermasalahkan dikemudia hari.
“Lebih amannya memang mengundurkan diri, daripada dikemudian hari ada yang mempermasalahkan,” imbuhnya.
Kayun menyebutkan permasalah ini juga sempat muncul dalam Bimtek yang dihadiri oleh Komisioner KPU RI. Dan pada intinya, berpandangan yang sama agar Bendesa Adat yang jadi caleg diharapkan agar mengundurkan diri. (lit/jon)








