
DENPASAR – Panitia Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman dan pelindungan masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, kebut terus pembahasan Raperda dimaksud.
Harapannya, sebelum perayaan Nyepi oleh Umat Hindu di Bali, Raperda tersebut sudah dapat ditetapkan melalui sidang paripurna di DPRD Bali. Harapan itu disampaikan Koordinator Pembahasan Raperda Nyoman Budi Utama, Selasa (7/3/2023).
Dalam pembahasan Pansus menghadirkan Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Biro Hukum, dan Kelompok Ahli DPRD Bali melakukan pembahasan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, dalam pembahasan yang melibatkan Biro Hukum, Sat Pol PP dan tim ahli DPRD Bali terdapat beberapa masukan guna memaksimalkan Ranperda penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman dan pelindungan masyarakat.
“Saat dilakukan pembahasan, ada masukan Satpol PP untuk melakukan tindakan agar diklaster terkait sanksi-sanksi apa yang memang menjadi kewenangannya. Seperti halnya yang melanggar kemudian dikenakan sanksi tindakan pidana ringan. Contohnya pedagang kaki lima yang membandel dikenakan sanksi, kalau ditindak itu bisa 3 sampai enam bulan prosesnya,”jelasnya.
Politisi PDIP dari Kabupaten Bangli ini menyebutkan, prosesnya akan sangat panjang dan mereka yang melanggar bisa melarikan diri.
“Itu tindak pidana ringan, tetapi rosesnya panjang, yang melanggar bisa lari,”katanya.
Melihat usulan tersebut, dalam pembahasan Ranperda tersebut selain pembinaan juga bisa dikenakan sanksi administrasi. Sementara kalau ada pelanggaran tindak pindana ringan (tipiring) bisa diselesaikan di tempat.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Bali, Budi Utama menambahkan sempat dibahas antara pesisir dan sempadan. Hal itu mencuat dikarenakan yang paling lumrah diatur yakni pesisir pantai. Pada Raperda ini, juga mengatur tentang pesisir danau.
“Pesisir danau akan menjadi pertimbangan dalam penyelesaian ranperda tersebut. Ranperda ini ada mengatur terkait pesisir pantai, pertemuan antara daratan dengan laut. Perlu juga ditambahkan pesisir danau, karena disana ada yang mengatur pesisir danau,”katanya.
Sementara dalam pembahasan selanjutnya akan dipertimbangkan lagi. Sebab kalau dalam Ranperda ada penyebutan berulang-ulang perlu diberikan pengertiannya.
“Kalau disebutkan sekali saja, cukup di penjelasannya dalam pasal demi pasal. Kami targetkan agar Ranperda ini bisa ditetapkan sebelum Nyepi,” pungkasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan pesisir danau memang tidak ada, yang ada sempadan danau. Menghindari agar tidak terjadi kerancuan, pejabat Pemprov asal Nusa Penida, Klungkung ini berharap kepada tim ahli yang memang memiliki keahlian dibidangnya agar bisa memperbaiki dan menyempurnakan Ranperda dimaksud.
“Kalau isinya rancu, dalam penindakan nanti termasuk dalam pengawasan di Satpol PP tidak menjadi boomerang. Sehingga kita tetap bekerja berdasarkan aturan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai isi Perda yang ada,”pungkasnya. (arn/jon)








