
TABANAN – Para narapidana Narkoba warga binaan Lapas Kelas IIB Tabanan mengikuti rehabilitasi sosial dengan harapan mereka pulih dan tidak bergantung lagi dengan Narkoba. Kegiatan rehabilitas sosial ini dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, Selasa (14/2/2023), di Aula Candra Prabhawa.
Kegiatan Rehabilitasi Sosial Narkotika bagi 30 orang warga binaan peserta rehab dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan, Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang diwakili oleh Kabid Kepemudaan dan Narkotika, Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Cabang Bali, Ketua Yayasan Bali Samsara (YBS) serta Konselor Adiksi YBS.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, rehabilitasi sosial merupakan jembatan untuk menghilangkan jarak antara warga binaan dan masyarakat pada umumnya.
“Pentingnya kolaborasi antar instansi dalam mensukseskan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi,” tandasnya.
Kakanwil juga menegaskan, peserta rehab bukan merupakan objek eksperimen.
“Galilah potensi diri yang ada dalam diri kalian baik itu seni maupun budaya sehingga dapat pulih dri kecanduan,” harapnya.
Kakanwil juga berharap para konselor adiksi yang ditunjuk untuk dapat memberikan pengalaman-pengalaman mereka sehingga peserta rehab mampu pulih dari kecanduan. Beliau juga mengapresiasi Lapas Tabanan yang telah melaksanakan kegiatan rehabilitasi.
“Terima Kasih pada jajaran Lapas Tabanan telah melaksanakan program rehabilitasi dari tahun ke tahun, saya berharap selalu ada progres dalam pelaksanaan program,” ucapnya.
Kabid Berantas BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rehabilitasi ini merupakan bentuk dukungan BNNP Bali dalam membina warga binaan penyalahguna narkotika.
“Ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara BNNP Bali dan Lapas Tabanan yang sudah berjalan selama ini dan kami berharap dengan adanya kegiatan ini peserta rehabilitasi cepat pulih,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Heri Aris Susila menyampaikan, kegiatan rehabilitasi untuk tahun anggaran (TA) 2023 diikuti 30 orang peserta. Kegiatan dilaksanakan dalam waktu 6 (enam) bulan. Adapun dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ini juga bekerjasama dengan BNNP Bali, Yayasan Bali Samsara dan instansi terkait. (jon)








