
KLUNGKUNG- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Klungkung menunggu respon dari KPU RI pasca surat panggilan yang dilayangkan penyidik, guna mengungkap dugaan kasus penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Klungkung, Nyoman MJ.
Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama seizin Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta, dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022), menyampaikan, saat ini penyidik menunggu respon atas surat panggilan meminta keterangan yang dilayangkan ke KPU RI.
“Apakah mereka bersedia kita mintai keterangan di Klungkung. Kalau tidak, penyidik akan jemput bola mendatangi ke Jakarta,” tandas Arung Wiratama.
Pemanggilan pihak KPU RI, setelah sebelumnya penyidik mengantongi salah satu alat bukti berupa salinan ijazah atas nama Nyoman MJ yang juga terlapor dalam kasus ini. Salinan ijazah itu didapat penyidik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Berkaitan dengan salinan ijazah tersebut, penyidik menjadwalkan meminta keterangan pihak KPU RI guna memperkuat alat bukti dimaksud.
sementara Informasi yang didapat di lapangan, penyidik mengantongi data ada perbedaan nomor seri ijazah antara salinan ijazah yang dimasukan dalam sistem informasi pencalonan (Silon) KPU dengan ijazah yang disetorkan Nyoman MJ ke KPUD Klungkung.
Penyidik juga sempat mengecek ke pihak Dinas Pendidikan dan sekolah selaku pihak yang mengeluarkan ijazah. Ijazah dengan No. 19 OC oh 0462947 yang dimasukkan dalam Silon ternyata atas nama I Ketut Rintayasa asal Desa Kutampi Nusa Penida.
Penyidik juga melayangkan surat ke Bareskrim Polri dan Direskrim Polda Bali guna minta petunjuk dalam penanganan dugaan kasus penggunaan ijazah palsu saat pencalegan pemilu tahun 2019 oleh oknum anggota DPRD Klungkung berinisial Nyoman MJ.
“Kami kan instansi vertikal, kami bersurat juga ke Bareskrim dan Direskrim Polda. Apalagi kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Bali,” imbuhnya.
Ia menambahkan penyelidikan dugaan kasus penggunaan ijazah palsu, dilakukan secara profesional dan akuntabel tanpa ada intervensi.
“Setelah semua alat bukti terkumpul, kami akan adakan gelar perkara yang langsung dilakukan Bapak Kapolres,” imbuh Arung.
Sebelumnya penyidik sudah meminta keterangan dari mantan ketua KPUD Klungkung, Made Kariada. Kariada dimintai keterangan sekitar 2 jam.
Kasus ini bergulir di tangan penyidik, setelah oknum anggota DPRD Kabupaten Klungkung Nyoman MJ yang terpilih dari hasil Pileg 2019 ini dilaporkan ke Polres Klungkung terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalegan 2019. Nyoman MJ sendiri membantah tudingan dirinya menggunakan ijazah palsu saat pencalegan pada pemilu 2019. (yan)








