
JEMBRANA – Operasi Zebra Agung tahun 2022, pelanggaran berlalu lintas akan diberlakukan tilang elektronik. Polres Jembrana melengkapi 3 unit alat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (Etle) mobile dalam operasi tersebut.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana usai memimpin apel Zebra Agung Kamis (24/11/2022) mengatakan total personel yang dilibatkan sebanyak 99 personel. Operasi Zebra Agung ini masih tetap mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, penegakan hukum juga dilakukan secara elektronik atau tilang elektronik.
Polda Bali telah menyiapkan tiga unit alat Etle mobile, untuk di Jembrana sendiri belum ada alat tilang elektronik di titik tertentu. “Kita di sini berbeda dengan Badung dan Denpasar yang menerapkan kamera pemantau sebagai alat tilang elektronik. Tapi kita dilengkapi dengan etle mobile. Jadi anggota yang bergerak, dan jika ada pelanggaran akan direkam oleh alat tersebut dan terprogram khusus (terintegrasi) dengan Mabes Polri,” bebernya.
Saat ini pihaknya dalam operasi ini juga melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait proses penegakan hukum yang dilaksanakan dengan sistem etle mobile atau tilang elektronik yang ada di Polres Jembrana. “Kemudian nanti surat tilangnya akan dikirim ke alamat yang bersangkutan,” paparnya. (ara,dha)








