
JEMBRANA – Para Perbekel/Lurah di Kabupaten Jembrana Selasa (27/9/2022) mendapat bimbingan teknis (bimtek) Kerja Sama antar Desa serta Penyusunan Produk Hukum.
Pelaksanaan Bimtek yang dilandasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jembrana.
Dalam arahannya, Bupati Tamba yang membuka bimtek ini menjelaskan banyak potensi dimiliki desa belum digarap dan kelola maksimal, untuk itu diperlukan peran pemerintah desa untuk membina dan memfasilitasi sesuai kewenangan.
Potensi dimiliki masyarakat semisal di sektor pertanian, perdagangan, industri rumah tangga maupun usaha mikro. Produk-produk di sektor inilah yang dapat dikelola secara maksimal.
Pemerintah Desa harus hadir untuk memberdayakan maupun memfasilitasinya sesuai kewenangan desa.
Bupati Tamba berharap Pemerintah Desa dan Kelurahan dapat mendukung program Pemerintah Daerah dalam mewujudkan masyarakat yang bahagia terutama melalui program pemberdayaan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa I Made Yasa, dalam laporannya mengatakan bimtek diikuti 51 perbekel/lurah. Adapun materi bimtek terkait Kerjasama antar Desa serta Penyusunan Produk Hukum. (ara,dha)








