TABANAN – Belum genap dua Minggu di bulan September 2022, Sat Res Narkoba Polres Tabanan secara berturut-turut berhasil menangkap empat orang terduga kasus penyalahgunaan Narkoba. Bukan hanya penggguna, petugas juga mengamankan perantara dan pengedar dengan barang bukti sabu 100 gram lebih.
Petugas juga berhasil menyita hampir ratusan plastic Klip di dalamnya berisi kristal bening (sabu-sabu) dan menyita tiga Sepeda Motor, 4 Unit HP dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan kasus yang berhasil diungkap.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra merilis sekaligus menghadirkan empat orang tersangka. Didampingi Kasat Res Narkoba Polres Tabanan AKP Sutriono, bersama Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia Kapolres Tabanan mengungkapkan, Sat Res Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap tiga Kasus penyalahguna Narkoba pelakunya lintas Kabupaten.
“Dari tiga kasus ini kami mengamankan empat orang pelaku termasuk salah satunya perempuan,” Ucap Kapolres Ranefli, Selasa (13/9/2022).
Kasus pertama terungkap Jumat (2/9/2022) pukul 17.00 Wita, di pinggir jalan raya Batungsel Kelod, Banjar Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan,
Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan I Made Dwipayana alias Yana (26) alamat Banjar Dinas Taman Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, barang bukti yang ditemukan satu buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,06 gram bruto atau 0,96 gram netto. JUga disita barang bukti lainnya.
Kasus kedua dengan tersangka Agus Krisna Kurniawan Alias Agus (20) alamat jalan Merpati, Gang X Nomor 19 Denpasar, Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar berhasil diciduk Rabu (7/9/2022) Sekira Pukul 20.30 Wita TKP Dipinggir Jalan Kartini Pintu Masuk Btn Taman Sekar, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
“Dari tersangka yang bertugas sebagai perantara (kurir), petugas mengamankan barang bukti satu buah plastic klip berisi shabu seberat 0,74 Gram Bruto atau 0,54 Gram Netto serta barang bukti lainnya,” sebut Kapolres Nefli .
Selain itu, petugas juga mengamankan dua selaku pengedar sabu I Wayan Guna Wijaya alias Alit, (48), tinggal di kamar kost Nomor 2 C, Banjar Batu Lumbung, Desa Gulingan, Mengwi, Badung. Dia diamankan bersama rekan perempuannya Nane Diane Rusmiati alias Ane (42) asal Bandung yang juga di lokasi yang sama.
“Kedua tersangka ini berhasil diciduk Minggu (11/9/2022) pukul 18.00 wita di pinggir Jalan Bedugul Selatan Asri, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan. Kedua berperan sebagai pengedar,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penggeledahan kedua tersangka dan lokasi lainnya yang ada di tujuh TKP, petugas mengamankan sebanyak 86 paket shabu dengan berat seluruhnya 102,31 gram bruto atau 92,09 gram netto. Juga diamankan puluhan barang bukti lainnya.
Kapolres Tabanan menambahkan dalam pengungkapan kasus ini tentu tidak mudah. Para tersangka sering berpindah–pindah tempat. Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, menyebutkan para terduga ini sering bersentuhan dengan Narkoba.
“Informasi yang diperoleh, didalami dan terus dikembangkan, dengan kesabaran dan kerjasama Tim yang dipimpin Kasat Narkoba akhirnya para pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda,” tegas Kapolres Tabanan.
Para tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan, dipersangkakan melanggar Pasal : 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (jon)