KLUNGKUNG- Kasus pemerkosaan gadis dibawah umur terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali. Ni Komang AW (17) asal salah satu desa di Kabupaten Karangasem digilir (diperkosa) oleh dua pria, I Wayan J (20) dan Ketut M (20), disalah satu gubuk (gudang) kayu di kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan,Kamis (21/7/2022) dini hari. Kedua pelaku juga berasal dari salah satu desa di Kabupaten Karangasem.
Komang AW terpaksa melayani nafsu bejat kedua pria tersebut karena dibawah ancaman. Peristiwa ini bermula,korban menerima pesan Whatsapp dari Wayan J, mengajak bertemu malam itu juga.
Setelah bertemu, Wayan J yang saat itu bersama Ketut M,mengajak korban pergi ke Klungkung. Ajakan disertai ancaman jika korban tidak mau pergi besama maka,pelaku (Wayan J) akan menyebar luaskan video yang ada dalam handponenya. Padahal Ni Komang AW tidak tahu persis apa isi video itu.
Karena terus diancam,Ni Komang AW terpaksa menuruti permintaan Wayan J,mereka bertiga meluncur ke arah Klungkung. Sesai di gubug kayu di bilangan Jalan Raya Goa Lawah, kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.
Korban sempat menolak. Namun karena berada dalam ancaman dan dipaksa, korban tidak bisa melawan. Korban yang masih dibawah umur itu langsung diperkosa di gudang kayu tersebut.
Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, kedua pria itu lalu mengantar pulang korban Jumat (22/7) sekitar pukul 02.30 dini hari. Apes bagi Wayan J bersama Ketut M, saat menghantar pulang Ni Komang AW, dipergoki oleh kakak kandung korban bersama ayah korban.
Karena curiga, korban ditanya oleh orang tuanya, ia menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya. Sonta membuat berang keluarga korban,hingga akhirnya orang tua Ni Komang AW melaporkan kejadian itu ke Polres Klungkung, Jumat (22/7/2022).
Kasubag Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono seizin Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta dikonfirmasi Sabtu (23/7/2022) membenarkan pihak Polres Klungkung menerima pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana pencabulan atau kejahatan terhadap anak dibawah umur.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sudah ditetapkan tersangkanya,” kata Agus Widiono. (yan)