
DENPASAR – Sidang terdakwa Warga Negara (WN) Uzbekistan, Dhilsod Alimov kembali digelar secara daring dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli perdata pada Selasa (15/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sri Dharen selaku kuasa hukum Dhilsod menyatakan keberatan dengan keterangan saksi ahli perdata yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
“Kami hanya mendengarkan, tapi ada keberatan sedikit dari sisi saat saksi ahli perdata mulai mengomentari sisi pidana sehingga kami meminta pihak saksi ahli untuk tidak melanjutkan karena yang dikomentari harusnya dari sisi perdata saja,” kata Sri Dharen.
Menurutnya, harusnya saksi ahli perdata itu jangan mengomentari hal yang menjadi bagian dari pidana.
“Saksi ahli perdata mengatakan, kasus ini lebih ke ranah perdata dan lebih tepat diarahkan ke perbuatan melawan hukum. Dan juga boleh di arahkan kepada pidana yakni pasal pencurian. Nah, ini yang menurut saya kurang elok,” tegasnya.
Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Kamis (17/3/2022). Nantinya, pihak Alimov akan menghadirkan saksi meringankan berjumlah empat orang.
Terkait sidang ini, Jubir II Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan, agenda sidang berikutnya yakni pada Kamis (17/3/2022).
“Pada 22 Maret mendatang akan ada agenda pembuktian,”ujarnya. (dum)








