
DENPASAR – WNA Uzbekistan, Dhilsod Alimov menjalani persidangan secara daring pada Kamis (10/3/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sri Dharen selaku kuasa hukum Dhilsod mengungkapkan banyak kejanggalan dari keterangan para saksi. Bahkan, terdakwa merasa heran karena sebagian besar keterangan yang disampaikan saksi dihadapan majelis hakim tidaklah benar.
“Banyak kejanggalan dalam perkara ini yang harus dikupas tuntas. Klien saya menyebut beberapa keterangan saksi tidak sesuai kenyataan yang terjadi di kantornya saat kejadian. Saat ditanya majelis hakim, klien saya menjawab dengan simpel bahwasannya itu adalah urusan mereka dengan Tuhan mereka,” ujar Sri Dharen kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Salah satu keterangan para saksi yang tidak benar terkait Dhilsod juga dituduh memasukan rokok ke dalam makanan mereka.
“Contohnya ada klien saya datang bersama teman-temannya memasukan rokok ke dalam makanan mereka padahal itu tidak terjadi. Saya minta majelis hakim untuk menghadirkan saksi teman-temanya itu,” ujarnya.
Pelapor F yang menuding Dhilsod mencuri dokumen di perusahaannya sendiri juga dianggap tidak benar. Dokumen yang dikatakan dicuri itu dibawa oleh terdakwa ke perusahaan satunya lagi yang masih menjadi bagian dari perusahaan pertama.
“Dokumen itu dibawa ke kantor yang satu lagi. Di kantor itu, Dilshod punya saham 67 persen dan parnternya 33 persen. Jadi, bukan dibawa ke rumah atau ditaruh di brankas, tapi dibawa ke kantor untuk dibuktikan dalam forum. Itu Untuk membuktikan ada kejanggalan uang masuk dan keluar dalam perusahaan itu,” bebernya.
Bahkan, kata Sri Dharen, kliennya masuk ke kantor berdasarkan arahan dari penyidik Polresta Denpasar untuk melakukan mediasi karena sebelumnya terdakwa dilaporkan terkait pasal 374 KUHP.
“Jadi arahan dari penyidik untuk melakukan mediasi. Setelah dia di kantor itu selama tiga jam dia tunggu dan dia telepon, pelapor tidak datang juga. Klien kami meminta untuk dihadirkan semuanya transparan, tapi saat itu tidak dipenuhi. Klien kita kekurangan data keuangan yang hasil print ada di meja itu selama tiga bulan, itu lah yang diambil, tetapi malah dilaporkan sampai kerugian yang diidap oleh pelapor Rp 22.750.000,” tandasnya.
“Jadi, yang kami mau di sini keadilan harus ditegakkan. Kami sudah mengajukan eksepsi dakwaan yang diberikan kepada klien kami. JPU juga memberikan jawaban dan kami menunggu putusan sela. Kami hanya minta keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kami karena dia tidak bersalah.Setelah diaudit internal, ternyata memang benar ada indikasi transaksi yang misterius sebesar Rp 5.506.000.000,” bebernya. (dum)








