
DENPASAR – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengusaha Zainal Tayeb (65) dalam perkara menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tak hanya menolak kasasi, MA juga menambah hukuman Zainal Tayeb menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap promotor tinju itu karena terbukti melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik.
Juru bicara PN Denpasar, Gde Putera Astawa yang dikonformasi pada Rabu (16/3) membenarkan keluarnya putusan kasasi Zainal Tayeb. “Informasinya seperti itu, tapi kami belum dapat salinan putusannya,” ujar Gde Putera Astawa.
Sementara, Zainal Tayeb melalui kuasa hukum Mila Tayeb kepada wartawan menyiyakan adanya putusan tersebut.
“Kalau klien kami kecewa itu manusiawi, namun tetap tabah,” ucap Mila Tayeb.
Ia mengungkapkan, dalam putusan majelis hakim kasasi itu sama sekali tidak mempertimbangkan tempos, kronologi sebelum perjanjian, bukti maupun saksi yang diajukan. Disinggung apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK), Mila Tayeb mengaku belum bertemu kliennya.
Sebelumnya, Zainal Tayeb mengajukan kasasi setelah upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tapi ditolak. Majelis hakim PT Denpasar yakni Nyoman Sumaneja, Sudarwin dan Sumpeno menguatkan putusan PN Denpasar Nomor 841 /Pid.B/2021/PN Dps ,tanggal 25 Nopember 2021 yakni 3 tahun 6 bulan penjara.
Sekadar mengingatkan, Zainal Tayeb ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Badung, Senin (12/4). Ia dipolisikan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam terkait sengketa tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dalam akta autentik menyebutkan luas tanah 13.700 meter persegi, tapi setelah dihitung ternyata hanya 8.892 meter persegi. Zainal Tayeb pun ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. (dum)








